KETIK, LEBAK – Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Zulpikar, menegaskan setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib transparan. Keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban agar masyarakat mengetahui pelaksanaan proyek yang dibiayai pemerintah maupun pihak lain.
Zulpikar, menyikapi sorotan warga Huntara Lebakgedong, Kabupaten Lebak, terkait tidak adanya papan informasi di lokasi pembangunan jalan akses menuju Huntap.
Menurut Zulpikar, dirinya belum mengecek langsung ke lokasi. Namun secara prinsip, proyek yang menggunakan uang negara harus terbuka.
"Secara langsung saya tidak tahu apakah di lokasi itu ada informasi tentang berapa banyak proyek itu memakan dana, berapa panjang serta berapa lama dikerjakan. Tapi saya akan bicara secara normatif bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus terbuka, harus transparan," ujar Zulpikar kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.
Zulpikar menyebut pemasangan papan informasi proyek adalah bentuk transparansi paling dasar.
Baca Juga:
KI Banten Dorong Dinas Pendidikan Beri Apresiasi kepada Sekolah yang Tegakkan Aturan SPMB"Ya minimal ada informasi papan proyek yang dipajang, yang dipampang agar publik mengetahui. Itu kan penting, artinya ketika itu dilakukan, publik sudah tahu ini menggunakan dana dari mana, apakah APBN, APBD, CSR, atau dari sumber lainnya," katanya.
Ia merinci, isi papan proyek minimal memuat sumber pendanaan, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, dan besaran sumber daya yang digunakan.
"Terus berikutnya, volume pekerjaan, lama pekerjaan dan berapa besar sumber daya yang digunakan untuk mengerjakan proyek itu. Saya pikir itu saja. Prinsip dalam pembangunan, transparansi itu merupakan hal yang wajib dilakukan," tegasnya.
Sebelumnya, warga Huntara Lebakgedong, Zaenudin, mempertanyakan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Menurutnya, warga tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana maupun besaran anggaran yang digunakan. (*)