Progres Pembangunan WTP Bango Masih Tersandung Amdal

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

14 Mei 2024 05:14

Thumbnail Progres Pembangunan WTP Bango Masih Tersandung Amdal
Proses pembangunan proyek WTP Sungai Bango pada September 2023 lalu. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Bango masih belum dapat dilanjutkan. Hal tersebut disebabkan perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tak kunjung diselesaikan. 

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, salah satu kendala dari perizinan Amdal ialah luas lahan proyek yang ada di Pandanwangi. Untuk itu nantinya pihak pemohon, dalam hal ini Perum Jasa Tirta (PJT) I akan mengurangi luasan lahan yang ada. 

Apabila lahan untuk WTP semakin luas maka perizinan amdal menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

"Itu kan karena dari luas lahan yang ada diperlukan jenis amdal harus seperti ini, apabila tidak terpenuhi maka amdal tidak bisa keluar. Nanti sepertinya dari pihak pemohon sudah mengurangi luas lahan supaya amdal yang dikeluarkan sesuai dengan kewenangan dari Kota Malang," lanjutnya. 

Baca Juga:
Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota Batu

Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan apabila dibutuhkan persiapan lebih matang, lebih baik proyek tersebut dihentikan lebih dahulu. Terlebih jika perizinan tak kunjung diselesaikan berpitensi menimbulkan permasalahan lain. 

"Jadi diselesaikan semua proses perizinannya, administrasinya, dan sebagainya. Kalau sudah di tahap perizinan dan perencanaannya tidak beres, pasti akan menimbulkan permasalahan yang akan terjadi," tutur Made. 

Terlebih dalam proyek tersebut terdapat penyertaan aset Pemkot Malang. Ia meminta agar Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Pemkot Malang bisa hadir dalam pemecahan masalah tersebut. Mengingat aset Pemkot Malang selayaknya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. 

"Di sana ada beberapa penyertaan aset kita, jadi kami menyoroti bagaimana perlakuan terhadap aset yang ada dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jasa Tirta (PJT) dengan pihak BUMD Kota Malang yakni Perumda Air Minum Tugu Tirta. Artinya, kalau memang sewa ya harus disewa," tegasnya. 

Baca Juga:
Saluran Gas Elpiji Bocor, Warung Makan Tegal di Kota Malang Ludes Terbakar

Made mengaku hingga saat ini ia belum menerim informasi terkait kasus hukum yang melanda proyek WTP. Namun ia berharap proyek tersebut dapat diselesaikan untuk memwnuhi kebutuhan air baku masyarakat. 

"Kami harapkan, kalau memang WTP ini tidak ada masalah ya segera dilaksanakan, karena memang (kemandirian air baku) ini dibutuhkan oleh masyarakat," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pengecekan Kesehatan Hewan Kurban di Kota Batu akan Libatkan Perguruan Tinggi

Baca Selanjutnya

Kisah Tukang Permak Jeans, Merajut Asa dari Setiap Helai Benang

Tags:

WTP Sungai Bango Water Treatment Plant Proyek WTP Kota Malang Kota Malang AMDAL Proyek WTP Sungai Bango Tersandung AMDAL

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

16 April 2026 15:35

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H