KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program RT Berkelas. Langkah ini diambil guna merespons sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait teknis penyimpanan barang inventaris yang diajukan oleh pengurus RT.
Wahyu mengakui bahwa program perdana ini memang belum menyentuh kesempurnaan. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan agar program ini berjalan sesuai aturan dan harapan warga.
"Kita mengevaluasi karena ini kan baru pertama, wajar kalau yang pertama itu tentu belum sempurna, ada beberapa hal yang harus kita benahi. Kita terus mengevaluasi agar nanti sesuai dengan ketentuan dan sesuai juga dengan harapan dari masyarakat Kota Malang," ujar Wahyu, Selasa, 14 April 2026.
Salah satu poin evaluasi utama adalah mengenai pengadaan meja dan kursi yang menjadi usulan dominan. Wahyu menegaskan pentingnya antisipasi agar niat baik pemberian fasilitas ini tidak tersandung persoalan administratif maupun hukum di masa mendatang.
"Jadi kan masih ada beberapa hal yang meja kursi yang kita rekomendasikan untuk diteruskan sesuai dengan yang mereka harapkan. Tetapi juga untuk meja kursi yang lain memang kita ini mengevaluasi untuk mencegah dan mengantisipasi permasalahan di kemudian hari," katanya.
Evaluasi ini pun tidak dilakukan secara sepihak. Pemkot Malang akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang serta berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait skema pertanggungjawaban barang, termasuk usulan fleksibilitas penyimpanan bagi RT yang tidak memiliki balai pertemuan.
"Harapannya DPRD kan tadi jangan sampai nanti sudah niat baik kemudian dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang memang perlu evaluasi... Sambil jalan kita akan evaluasi dan selalu kita akan berkonsultasi dan koordinasi juga dengan BPK," pungkas Wahyu.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Malang melalui Arief Wahyudi melaporkan banyaknya keluhan dari RT yang bingung mencari tempat penyimpanan barang karena tidak memiliki Balai RT. Arief mengusulkan agar barang bisa dititipkan di Balai RW atau rumah pengurus dengan berita acara yang jelas. (*)
