Program Brebes Siap Kerja Dinilai Tak Efektif, Serikat Pekerja Kritisi Perda Nomor 8 Tahun 2024

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Rahmat Rifadin

20 Sep 2025 19:34

Thumbnail Program Brebes Siap Kerja Dinilai Tak Efektif, Serikat Pekerja Kritisi Perda Nomor 8 Tahun 2024
Ketua PC Serikat SPSI sekaligus Ketua Aliansi Serikat Pekerja Brebes, Beni Aryo (Foto: Makroni for Ketik)

KETIK, BREBES – Program “Brebes Siap Kerja” yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dinilai tidak efektif oleh kalangan buruh. Pasalnya, meski program tersebut menyasar laki-laki usia 18–35 tahun dengan pelatihan teknis, sertifikasi BNSP, dan fasilitasi magang industri, perusahaan tetap mengutamakan buruh perempuan sebagai tenaga kerja utama.

Ketua PC Serikat SPSI Kabupaten Brebes sekaligus Ketua Aliansi Serikat Pekerja, Beni Aryo, menegaskan bahwa program tersebut sudah lama dikelola oleh pejabat terkait namun tidak membawa perubahan berarti.

“Program ini tidak efektif karena perusahaan padat karya tetap mengutamakan perempuan sebagai pekerja utama. Yang paling efektif sebenarnya jika diatur dalam Perda. Kalau sudah perda, mau tidak mau perusahaan harus patuh,” tegas Beni kepada media, Jumat (17/9/2025).

Beni menyebut salah satu tuntutan buruh saat aksi unjuk rasa adalah penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Buruh. Namun hingga kini aturan tersebut belum direalisasikan. Ia juga menilai dukungan pemerintah daerah terhadap kaum buruh masih minim.

Baca Juga:
3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa Dipasung

“Seharusnya pemerintah lebih siap menyambut peralihan dari pertanian ke industri. Siapkan segala sesuatunya, ajak kami berdiskusi. Bagaimanapun kami asli wong Brebes juga ingin daerah ini maju, lepas dari bayangan kemiskinan, pengangguran, stunting, dan rendahnya SDM,” ujarnya.

Beni mengaku belum memiliki data jumlah buruh laki-laki di pabrik, namun menilai kondisi di lapangan sudah menunjukkan dominasi perempuan. “Cek saja saat jam berangkat dan pulang, akan terlihat jelas,” tambahnya.

Sementara itu, aktivis ketenagakerjaan Brebes, Dedy Agustian, turut mengkritisi Perda Nomor 8 Tahun 2024. Menurutnya, perda tersebut hanya bagus di atas kertas namun belum realistis untuk dijalankan.

“Aturan ini dikhawatirkan justru menambah beban pelaku usaha kecil dan pekerja informal. Regulasi bagus di atas kertas, tapi kalau tidak ditopang sistem, anggaran, dan pendampingan, hanya jadi dokumen mati di laci birokrasi,” ungkap Dedy, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga:
Herkusnadi Nakhodai FPTI Brebes 2026-2030, Terpilih Aklamasi dalam Muscab

Perda tersebut memuat sejumlah ketentuan, di antaranya kewajiban penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja Mikro (PTK Mikro), pembuatan peraturan perusahaan bagi pengusaha dengan minimal 10 pekerja, serta kewajiban mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun, menurut Dedy, banyak pelaku UMKM belum siap memenuhi ketentuan itu karena keterbatasan SDM dan pemahaman regulasi. Ia menyarankan agar Pemkab Brebes menyediakan pendamping lapangan, format PTK Mikro yang sederhana, serta pelatihan gratis secara berkala.

Beni menegaskan buruh tetap membuka ruang audiensi dengan pemerintah. Namun, jika tidak ada titik temu, demonstrasi akan menjadi opsi terakhir.(*)

Baca Sebelumnya

Desa Sitiarjo di Kabupaten Malang Diterjang Banjir, Ratusan Rumah Terendam Air dan Lumpur

Baca Selanjutnya

BMKG: DI Yogyakarta Memasuki Musim Hujan Lebih Cepat, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

Tags:

Brebes Buruh Brebes Perda Buruh Brebes Siap Kerja tenaga kerja UMKM SPsi

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

8 April 2026 20:11

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar