Prof. Dr. Hufron Usulkan Redesain Mekanisme Pemakzulan Presiden

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Rahmat Rifadin

16 Sep 2025 17:01

Thumbnail Prof. Dr. Hufron Usulkan Redesain Mekanisme Pemakzulan Presiden
Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag Surabaya) Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., menegaskan perlunya redesain mekanisme pemakzulan Presiden di Indonesia agar lebih menekankan prinsip judicial supremacy.

Hal ini ia sampaikan dalam orasi ilmiah saat pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Hukum.

Menurutnya, mekanisme pemakzulan Presiden selama ini masih memiliki kelemahan karena dominasi politik lebih besar daripada kepastian hukum.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya perubahan mendasar pada peran Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lembaga legislatif.

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

“Diperlukan redesain mekanisme pemakzulan Presiden yang lebih menekankan judicial supremacy, dengan langkah-langkah sebagai berikut: pertama, reposisi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan impeachment; kedua, pemisahan peran legislatif dan peradilan,” tegas Prof. Hufron dalam orasi ilmiahnya pada Selasa 16 September 2025.

Dalam orasinya, ia menjelaskan reposisi MK sebagai lembaga yang berwenang memberikan putusan akhir pemakzulan Presiden, bukan sekadar memberi pendapat hukum. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan prinsip independent and impartial judiciary.

Selain itu, Prof. Hufron menilai penting adanya pemisahan peran antara pengusul, penuntut, dan pemutus dalam proses pemakzulan.

Ia merinci bahwa DPR atau DPD dapat bertindak sebagai pengusul, Forum MPR berperan sebagai penuntut, dan MK menjadi pemutus akhir perkara pemakzulan.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

Ia mencontohkan praktik serupa di Korea Selatan dan Jerman, di mana Mahkamah Konstitusi menjadi pemutus akhir dan keputusannya bersifat final serta mengikat.

“Hal ini merupakan jaminan perlindungan bagi stabilitas pemerintahan sekaligus bentuk konkret supremasi hukum atas kekuasaan politik. Dengan begitu, keputusan pemakzulan Presiden benar-benar bersumber dari proses hukum, bukan sekadar hasil kalkulasi politik mayoritas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Hufron juga mendorong pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang mengatur kode etik jabatan Presiden dan Wakil Presiden, jenis pelanggaran yang dapat dimakzulkan, mekanisme investigasi DPR/DPD, hingga tata kelola waktu proses pemakzulan.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi pijakan penting agar sistem ketatanegaraan Indonesia semakin kokoh dalam menjunjung supremasi hukum.(*)

Baca Sebelumnya

Monumen Ayam Jago Jadi Ikon Baru Surabaya, Ini Cerita Sejarahnya

Baca Selanjutnya

Kontingen PMR Kota Batu Siap Ikuti Jumbara Jatim ke X

Tags:

Guru Besar Fakultas Hukum Prof Hufron pemakzulan presiden surabaya Gubes FH Untag Untag Surabaya Universitas 17 Agustus 1945

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar