Pria di Banyuasin Cabuli Adik Ipar Berulang Kali hingga Hamil dan Melahirkan

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Rahmat Rifadin

15 Jan 2026 19:20

Thumbnail Pria di Banyuasin Cabuli Adik Ipar Berulang Kali hingga Hamil dan Melahirkan
Pelaku AG, yang melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya, saat dibawa anggota Kepolisian ke Mapolda Sumsel, Kamis, 15 Januari 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang pria berinisial AG (36), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar SMA.

Perbuatan bejat tersebut menyebabkan korban hamil hingga akhirnya melahirkan seorang bayi.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel di tempat tinggalnya, sebuah rumah kontrakan yang diketahui disiapkan oleh ayah mertuanya, yang juga merupakan ayah kandung korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada November 2024.

Baca Juga:
Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Dari hasil penyelidikan, diketahui tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali sejak Juli 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, seluruh proses hukum selanjutnya ditangani langsung oleh Ditres PPA dan PPO.

“Benar, tersangka telah diamankan atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Saat ini perkara sedang dalam tahap penyidikan,” kata Nandang, Kamis (15 Januari 2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pertama pelaku dilakukan pada 10 Juli 2024 ketika rumah dalam kondisi kosong. 

Baca Juga:
Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

"Pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan persetubuhan. Pada kesempatan lain, pelaku diduga menggunakan ancaman serta memberikan uang sebesar Rp50 ribu agar korban menuruti keinginannya, " tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui hamil dan melahirkan pada Maret 2025. Selama menjalankan aksinya, pelaku selalu memastikan situasi rumah dalam keadaan sepi.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Baca Sebelumnya

Data Jadi Penentu Arah Kebijakan, Sekda Bondowoso Tekankan Integritas Petugas SUSENAS–SERUTI

Baca Selanjutnya

Rumah Budaya Ratna dan SLB YPAC Malang Gelar Pemutaran Film Pendek Inklusif

Tags:

Polda Sumsel Ditres PPA dan PPO Tindakan Asusila Siswa SMA

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Kebakaran Saat Ibadah! Gedung 3 Lantai Gereja Maranatha Palembang Dilalap Api

19 April 2026 13:44

Kebakaran Saat Ibadah! Gedung 3 Lantai Gereja Maranatha Palembang Dilalap Api

Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

17 April 2026 16:01

Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

16 April 2026 15:40

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

14 April 2026 17:18

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend