KETIK, BONDOWOSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AS (30), alias Affan Sulheh, warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Ia diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bondowoso, Senin, 12 Oktober 2026.Kegiatan itu dipimpin Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika bersama Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, KH. Junaedi Mukti.
Dalam keterangannya, kepolisian mengungkap bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari.
Tersangka diduga merekam video berdurasi sekitar satu menit menggunakan telepon genggam miliknya. Rekaman tersebut memperlihatkan tindakan tidak senonoh yang diduga melecehkan kitab suci Al-Qur’an.
Dugaan perbuatan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga tersangka diamankan.
Baca Juga:
Kapolres Bondowoso Hadir di Tengah Warga, Suling Jadi Jembatan AspirasiWakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bondowoso.
“Kami menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.” Tegas Wakapolres I Gede S.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu video berdurasi satu menit, satu unit telepon genggam Samsung M20 berwarna biru, satu kitab suci Al-Qur’an, satu celana dalam wanita, satu sprei berwarna biru putih, serta sarung guling bermotif bunga.
Keterangan mengenai perkara tersebut juga disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, KH. Junaedi Mukti.
Baca Juga:
Atasi Kekeringan, Bupati Bondowoso Pastikan Irpom Mampu Aliri 1.110 Hektare Lahan“Kami mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak, tetap menjaga ketertiban, serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujarnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AS dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yang disebutkan dalam keterangan tersebut mencapai lima tahun penjara atau denda kategori V.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah perlu dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memproduksi maupun menyebarluaskan konten di ruang digital.
Warga yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana dapat melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi Mapolres Bondowoso maupun kantor polsek terdekat.
Kepolisian berharap masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban dengan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab serta tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.(*)