Presiden Punya Hak Kampanye, Moeldoko: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Asumsi!

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

26 Jan 2024 10:37

Headline

Thumbnail Presiden Punya Hak Kampanye, Moeldoko: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Asumsi!
Kepala Kantor Staf Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko bersama Presiden Jokowi. (Foto: Instagram @dr_moeldoko)

KETIK, MALANG – Publik sempat dihebohkan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden yang disebut diperbolehkan kampanye. Kepala Kantor Staf Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko turut menanggapi.

Moeldoko menjelaskan presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik. Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya di pasal 299 ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye. 

"Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat. Itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Sangat jelas disebutkan di sana, presiden dan wakil Presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik, itu bisa, memiliki hak untuk melakukan kampanye," ujar Moeldoko dalam kunjungan kerja ke Malang,  Jawa Timur, Jumat (26/1/2024).

Di sisi lain dalam sumpah jabatannya, presiden juga diwajibkan untuk menjalankan tugas dengan adil. Dalam konteks ini, sebagai pejabat publik, presiden juga diminta memberikan pelayanan seadil-adilnya kepada berbagai pihak, termasuk partai. 

Baca Juga:
Pengurus DPD Brebes Kerahkan Puluhan Armada Bus Sambut Kirab Budaya PSI di Tegal

"Saya ingin menegaskan bahwa sebagai presiden di dalam sumpah (jabatan) berkewajiban menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dalam konteks seadil-adilnya itu, presiden sebagai pejabat publik harus memberikan pelayanan seadil-adilnya. Tidak melihat siapa pun itu, dari partai manapun dia," tambahnya. 

Ketika disinggung terkait etika dan netralitas presiden, Moeldoko menegaskan bahwa standar yang harus digunakan ialah berpegang pada undang-undang yang berlaku. Jangan sampai penilaian tersebut hanya muncul dari asumsi dan perasaan.

"Standar berangkat kita harus dari undang-undang, jangan dari perasaan, jangan dari asumsi. Etis atau tidak etis kan persepsi. Kita negara hukum, bukan negara asumsi," tegas mantan Panglima TNI ini.

Moeldoko juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Presiden Jokowi akan cuti untuk keperluan mendukung salah satu paslon. Meskipun diperbolehkan kampanye, namun sesuai aturan yang ada, aktivitas kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. 

Baca Juga:
Bandara Privat PT IMIP Morowali Viral usai Disinggung Menhan Sjafrie, Peneliti BRIN: Harus Ditutup!

"Walaupun menteri yang berkaitan menjalankan kampanye dalam kondisi cuti, tetapi setelah itu menjalankan tugas sebagai pejabat yang diamanatkan tetap dengan sebaik-baiknya. Jadi mari kita lihat, konteks presiden kemarin menyampaikan adalah dalam konteks lebih pada memberikan pembelajaran berdemokrasi, ikuti undang-undangnya," tambahnya. 

Jikapun ke depan presiden mengajukan cuti untuk kampanye, jabatan akan digantikan sementara oleh wakil presiden maupun pejabat negara lainnya. 

"Struktur pemerintahan kan jelas. Kalau seandainya presiden cuti, hanya pada saat kampanye paling satu sampai dua hari. Ini saya tidak mengatakan presiden akan kampanye ya," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Hati-hati, Inilah Resiko Semir Ban jika Dilakukan Asal-asalan

Baca Selanjutnya

Operasi Tangkap Tangan KPK, Para Pejabat Pemkab Sidoarjo Dibawa ke Gedung Merah Putih

Tags:

Presiden Kampanye Joko Widodo presiden boleh kampanye Netralitas Presiden Moeldoko kampanye pemilu2024 pilpres2024 Kepala Kantor Staf Presiden KSP

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar