Presiden Prabowo Sindir Kasus Korupsi Rp300 Triliun Harvey Moeis: Vonisnya Ya 50 Tahun

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal

30 Des 2024 21:10

Headline

Thumbnail Presiden Prabowo Sindir Kasus Korupsi Rp300 Triliun Harvey Moeis: Vonisnya Ya 50 Tahun
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Senin, 30 Desember 2024. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Presiden Prabowo berharap hukuman seberat-beratnya terhadap koruptor yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut.

Hal ini terungkap saat Presiden Prabowo menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Senin, 30 Desember 2024.

“Saya mohon ya, kalau jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi,” katanya.

Prabowo berharap proses hukum terhadap Harvey Moeis menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung RI dengan mengajukan banding.

Baca Juga:
Prabowo Puji Satgas PKH Selamatkan Aset Hutan Rp370 Triliun, Setara 10% APBN

“Rampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Jaksa Agung naik banding gak? vonisnya 50 tahun begitu kira-kira ya,” ujarnya.

Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara pada Senin 23 Desember 2024 lalu. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis. 

Melansir Suara.com jejaring Ketik.co.id, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menetapkan kerugian lingkungan akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 mencapai Rp271 triliun. 

"Kerugian lingkungan pada non kawasan hutan dan kawasan hutan dengan total luas area lebih dari 170 ribu hektare sebesar Rp271 triliun lebih," kata Hakim anggota Fahzal Hendri.

Baca Juga:
Pabrik Kendaraan Listrik PT VKTR di Magelang Diresmikan Prabowo Milik Siapa? Ini Profilnya

Hakim memerinci, kerugian lingkungan hidup tersebut terdiri atas di non kawasan hutan seluas 95 ribu hektare lebih mencapai sebesar Rp47,7 triliun dan di dalam kawasan hutan seluas 75 ribu hektare lebih sebesar Rp223,3 triliun.

Berdasarkan jenisnya, total kerugian lingkungan itu meliputi biaya kerugian lingkungan atau ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun. Adapun secara total, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan kasus korupsi timah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Baca Sebelumnya

Bupati Sanusi Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN 4 Sukomulyo Malang

Baca Selanjutnya

Juara Pertama Perolehan Suara di Pilkada, Bupati Bandung Tantang Lagi Kecamatan Cikancung

Tags:

Presiden Prabowo Subianto Prabowo Subianto Harvey Moeis Rp300 triliun korupsi timah prabowo

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar