Praperadilan Karna Suswandi Ditolak, Juru Bicara KPK Apresiasi Putusan Hakim Tunggal PN Jaksel

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Mustopa

27 Okt 2024 10:20

Headline

Thumbnail Praperadilan Karna Suswandi Ditolak, Juru Bicara KPK Apresiasi Putusan Hakim Tunggal PN Jaksel
Calon Bupati Situbondo, Karna Suswandi (Foto: Heru Hartanto/Ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kinerjanya dalam proses penegakan hukum. Buktinya, proses praperadilan calon bupati Situbondo Karna Suswandi ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Luciana Amping, SH, MH.

“Kami mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka calon Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang jasa di Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo periode tahun 2021-2024,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu, 27 Oktober 2024.

Tessa mengatakan, pada Jumat, 25 Oktober 2204 kemarin, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Luciana Amping, SH, MH menolak praperadilan yang diajukan tersangka Karna Suswandi. “Untuk itu, KPK menyampaikan apresiasi kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta atas putusan ini,” kata Tessa.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Karna Suswandi itu sepenuhnya ditolak oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “ Secara profesional Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Luciana Amping, SH, MH memenangkan KPK dalam gugatan tersebut,” tegas Tessa.

Baca Juga:
Ketua Askab PSSI Lebak: Kemenangan Nathan FC Jadi Motivasi

Putusan ini, sambung Tessa, menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. “Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Luciana Amping, SH, MH sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang ada,” beber Tessa.

Sementara Hakim tunggal Luciana Amping, SH, MH dalam sidang tersebut menyatakan bahwa KPK telah mengikuti prosedur yang sah dalam menetapkan Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan tersangka dugaan korupsi kepada Karna Suswandi terkait penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa Pemkab Situbondo yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2024.

Berdasarkan surat permintaan informasi KPK nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, status tersangka Karna Suswandi telah ditetapkan setelah pihak KPK mengumpulkan bukti yang dinilai kuat.

Baca Juga:
Bupati Lebak Apresiasi Prestasi Nathan FC dan Potensi Atlet Muda Daerah

Karna Suswandi berusaha melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 September 2024.

Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara 92/ Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Karna Suswandi mencantumkan sembilan tuntutan utama atau petitum.

Di antara tuntutan itu, Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya meminta hakim untuk menyatakan bahwa tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, baik Karna Suswandi maupun pihak KPK menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk menguatkan masing-masing argumentasi. Karna Suswandi membawa 17 dokumen serta dua ahli yang diharapkan dapat mendukung gugatannya.

Sementara itu, KPK datang dengan lebih siap, menghadirkan 97 dokumen dan dua saksi ahli yang memperkuat prosedur penetapan tersangka terhadap Karna Suswandi.

Dalam analisis bukti yang dilakukan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa dokumen dan keterangan saksi yang dihadirkan KPK menunjukkan adanya langkah-langkah hukum yang konkret dan sah dalam proses penetapan tersangka calon bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Dalam pembacaan putusannya, Hakim tunggal Luciana Amping mengungkapkan beberapa poin penting. Diantaranya, alasan hukum yang dikemukakan oleh Karna Suswandi tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangkanya.

KPK telah melaksanakan seluruh proses penetapan tersangka dengan benar, sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk KUHAP dan Undang-Undang KPK.

Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan pertimbangan tersebut, pokok perkara praperadilan dari pemohon Karna Suswandi tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa biaya perkara dalam proses sidang praperadilan ini dibebankan kepada Karna Suswandi, meskipun jumlahnya dinyatakan nihil. (*)

Baca Sebelumnya

Ngalap Berkah, Pertamina Gelar Istighosah dan Sholawat Bersama di Pesantren Tuban

Baca Selanjutnya

Profil PT Sritex yang Terancam Bangkrut dan Diselamatkan Presiden Prabowo

Tags:

Praperadilan Cabup Situbondo Juru Bicara KPK Tessa Apresiasi Putusan Hakim PN Jakarta Selatan

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

10 April 2026 13:51

Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar