Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

10 Mei 2025 06:55

Thumbnail Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT
Hakim Tunggal Romi Sinatra SH MH Membacakan Amar Putusan Sidang Pra Peradilan, Jumat 09 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran yang menyeret nama Darmanto Effendi dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Melalui sidang yang digelar pada Jumat (9/5/2025), hakim tunggal Romi Sinarta SH MH mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Darmanto Effendi. 

Keputusan ini sekaligus menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Darmanto Effendi oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, tertuang dalam surat penetapan tersangka tertanggal 11 April 2025, adalah tidak sah menurut hukum.

"Mengadili, mengabulkan Praperadilan dari Pemohon Pra Peradilan. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka tanggal 11 April 2025 adalah tidak sah. Membebankan biaya perkara kepada Negara," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan dengan lantang oleh hakim tunggal Romi Sinarta di ruang sidang.

Baca Juga:
Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Gugat Keabsahan Penggeledahan hingga Penahanan Dua Tersangka

Suasana sidang yang dipenuhi dengan harapan dan ketegangan akhirnya mencair setelah putusan dibacakan.

Aiptu Heru Pujo Handoko, perwakilan dari Bidang Hukum Polda Sumsel yang bertindak sebagai Termohon Praperadilan, mengungkapkan bahwa dikabulkannya permohonan Praperadilan ini disebabkan oleh adanya ketidakjelasan mengenai tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana penelantaran yang dilaporkan.

"Jadi putusan tadi sudah kita dengar bersama, bahwa pada pokoknya Permohonan dari Pemohon diterima atau dikabulkan. Atas putusan tersebut kami akan menindaklanjuti terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang," ujar Aiptu Heru dengan nada profesional.

Lebih lanjut, Aiptu Heru menjelaskan langkah-langkah yang akan ditempuh pihaknya pasca-putusan ini.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

"Setelah ini kami akan menyampaikan kepada pihak Termohon dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang untuk berkoordinasi mengenai langkah-langkah selanjutnya, apa mungkin akan melakukan gelar perkara lagi," ujarnya. 

Heru menjelaskan, dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa ada ketidakjelasan waktu kejadian penelantarannya. "Hanya di tahun 2022 saja tidak disebutkan kapan, apakah di bulan berapa," paparnya. 

Penjelasan ini mengindikasikan bahwa hakim dalam pertimbangannya menemukan adanya kelemahan dalam penetapan waktu kejadian penelantaran yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.

 

Foto Kuasa Hukum Darmanto, Sufendi SH MH Selaku Termohon ditemui Usai Persidangan, Jumat 09 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)Kuasa Hukum Darmanto, Sufendi SH MH Selaku Termohon ditemui Usai Persidangan, Jumat 09 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ Ketik.co.id)

 

Di sisi lain, Supendi, kuasa hukum Darmanto Effendi selaku Pemohon Praperadilan, menyambut baik putusan hakim. Dengan nada lega dan penuh harap, ia meminta pihak Termohon untuk segera menjalankan putusan pengadilan.

"Pertama kami bersyukur permohonan kami dikabulkan oleh hakim tunggal Pra Peradilan. atas putusan tersebut kami meminta agar Termohon menjalankan putusan dan menghentikan atau SP3 karena penetapan tersangka klien kami sudah jelas dinyatakan tidak sah dalam putusan Pra Peradilan," tegas Supendi. 

Permintaan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini merupakan konsekuensi logis dari putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan KDRT dan penelantaran dalam rumah tangga yang dilayangkan kepada Darmanto Effendi. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian menetapkan Darmanto Effendi sebagai tersangka. 

Namun, Darmanto Effendi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan dalam persidangan ini adalah kejelasan mengenai waktu terjadinya tindak pidana penelantaran. 

Hakim tunggal Romi Sinarta dalam putusannya menyatakan bahwa ketidakjelasan waktu kejadian perkara menjadi salah satu alasan kuat untuk mengabulkan permohonan Praperadilan. (*) 

Baca Sebelumnya

Bumi Selatan Production Buka Audisi Film Budaya 'Sangkal Sangkol', Simak Persyaratannya Castingnya

Baca Selanjutnya

Pasutri Pemilik CV Sentoso Seal Ditahan Polrestabes Surabaya, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Tags:

Praperadilan KDRT palembang viral HUKUM keadilan

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar