KETIK, SLEMAN – Sidang praperadilan perkara dugaan penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 di Pengadilan Negeri Sleman tengah berlangsung sepanjang pekan ini.

Bertempat di Ruang Sidang I Cakra, perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn yang dipimpin hakim tunggal Ari Prabawa itu menyajikan adu argumentasi sengit antara kubu Raudi Akmal selaku pemohon dan Kejaksaan Negeri Sleman sebagai termohon.

Tensi persidangan merambat naik. Setelah tim kuasa hukum pemohon melayangkan replik pada Selasa, 21 Juli 2026, yang menuding seluruh proses hukum cacat prosedur, Kejaksaan Negeri Sleman membalasnya dalam dupliknya pada Rabu, 22 Juli 2026, untuk meruntuhkan seluruh tudingan tersebut.

Kasus ini bersumber dari penyidikan alokasi dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bernilai total Rp68,5 miliar.

Tudingan Cacat Prosedur dan Keabsahan Audit BPKP

Soepriyadi selaku Penasehat Hukum dari Raudi Akmal mencecar langkah kejaksaan melalui replik mereka. Serangan utama kubu Raudi tertuju pada penggunaan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP DIY tertanggal 12 Juli 2024.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, mereka menegaskan bahwa lembaga yang mengantongi kewenangan resmi untuk menghitung dan mengumumkan kerugian negara secara sah hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain audit, pemohon mempersoalkan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai tidak disampaikan secara patut.

Baca Juga:
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Terlebih, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tertanggal 22 Juni 2026 terbit bersamaan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/M.4.11/Fd.2/06/2026.

"Penetapan tersangka terkesan bersifat administratif semata (post factum) dan tidak didasari oleh proses penyidikan yang nyata. Alat bukti yang digunakan Kejari Sleman hanyalah pengulangan dari perkara terdahulu yang sebelumnya diuji di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, di mana majelis hakim secara tegas menyatakan tidak terdapat bukti Raudi Akmal bekerja sama atau berbagi peran," bunyi poin penasehat hukum Raudi Akmal dalam repliknya.

Penggeledahan di rumah Meidyana Auliya Sashaputri dan Kustini Sri Purnomo pada 30 Juni 2026 berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-03/M.4.11/Fd.2/06/2026 juga disoal.

Penggeledahan tersebut dinilai tidak sah karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

Alasan "keadaan mendesak" yang dipakai kejaksaan dianggap dibuat-buat lantaran penggeledahan baru berjalan delapan hari setelah penetapan tersangka.

Baca Juga:
JTP Group Gandeng Kemenpar RI, Perkuat Promosi Wisata Kota Batu dan Jawa Timur

Atas dasar itu, pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka, membebaskan Raudi dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta, serta menghentikan penyidikan.

Kejari Sleman: Penyidikan Sah dan Terukur

Kejaksaan Negeri Sleman menolak mentah-mentah tuduhan tersebut. Melalui tim Jaksa yang terdiri atas Basaria Marpaung, Indriastuti Yustiningsih, Siti Murharjanti, Bambang Prasetiyo, dan Rachma Aryani Tuasikal, mereka menyampaikan duplik pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pihak Kejari Sleman menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka sudah berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

Soal audit kerugian negara, kejaksaan berpegang pada Putusan PN Yogyakarta jo. Putusan PT Yogyakarta perkara sebelumnya yang menyatakan laporan audit BPKP sah sebagai alat bukti di persidangan.

Dalam dupliknya mereka juga membeberkan bahwa penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka berlandaskan dugaan perbuatan trading in influence alias dagang pengaruh.

Raudi disinyalir memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi pejabat Dinas Pariwisata Sleman demi kepentingan kelompok tertentu dalam penggalangan massa dan penyaluran dana hibah.

Kejaksaan juga menyanggah anggapan bahwa penyidikan berjalan prematur. Menurut tim jaksa, penyidikan merupakan proses berkelanjutan untuk menyingkap fakta materiil.

"Penyidikan tidak 'mati' hanya karena penyidik telah menetapkan satu tersangka saja. Penyidik tetap dapat melakukan pengembangan dalam rangka mencari tersangka lain yang turut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut," papar tim jaksa dalam dupliknya yang disampaikan di muka persidangan.

Ditegaskan bahwa perkara Raudi disebut sebagai hasil pengembangan dari perkara terdahulu atas nama Sri Purnomo.

Sepanjang Mei hingga Juni 2026, penyidik mengklaim telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi. Mengenai SPDP, kejaksaan memastikan surat tersebut sudah dikirim sesuai koridor KUHAP.

Penahanan dan penggeledahan pun diklaim memenuhi syarat hukum, termasuk kondisi mendesak yang diatur dalam Pasal 113 KUHAP.

Saksi Ahli dan Silang Pendapat Kehadiran Raudi

Adu replik dan duplik ini mempertegas jurang pemisah antara kedua belah pihak.

Kubu Raudi Akmal menilai kejaksaan memaksakan prosedur demi menjerat kliennya, sehingga memohon agar hakim memulihkan nama baik serta mengembalikan barang-barang yang disita.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sleman meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan tindakan hukum penyidik sah serta mengikat.

Usai agenda duplik, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menyampaikan pihaknya berencana menghadirkan seorang ahli dalam persidangan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Di samping penyiapan saksi ahli, Soepriyadi kembali mendesak agar Raudi Akmal dapat dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman.

Namun, permintaan menghadirkan Raudi Akmal secara fisik kembali ditolak oleh tim kejaksaan dengan alasan keamanan.

Sebagai jalurnya, kejaksaan bakal berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Yogyakarta agar Raudi yang menjalani penahanan sejak 22 Juni 2026 tersebut dapat menyimak dan mengikuti jalannya persidangan secara daring.

Persidangan praperadilan dijadwalkan kembali dibuka pada Kamis pagi 23 Juli 2026, pukul 09.00 WIB dengan agenda penyerahan bukti surat serta pendalaman keterangan saksi. (*)