Prahara Rumah Tangga, Pengakuan Jujur Kades di Aceh Singkil Memantik Luka Mendalam IRT

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Rahmat Rifadin

26 Feb 2026 15:57

Thumbnail Prahara Rumah Tangga, Pengakuan Jujur Kades di Aceh Singkil Memantik Luka Mendalam IRT
Prahara rumah tangga seorang kades di Aceh Singkil. (Photo:ilustrasi/ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Badai rumah tangga menerpa seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Singkil. Sosok yang seharusnya menjadi teladan masyarakat kini tersandung persoalan moral dan hukum setelah mengakui telah menikah lagi tanpa izin istri sahnya.

IS, Kepala Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan muda, berinisial SD Manik (20), yang juga merupakan warga desa yang sama. 

Pernikahan itu disebut berlangsung sekitar Oktober 2025 diwilayah Penanggalan, Kota Subulussalam. Pengakuan mengejutkan itu disampaikan IS kepada istrinya, Ev, Kamis,19 Februari 2026, pada malam kedua Ramadan 1447 H.

Seusai menunaikan salat tarawih, IS meminta maaf dan mengakui telah menikah lagi. Ia berdalih pernikahan tersebut dilakukan untuk “membawa perempuan itu masuk Islam” atau menjadi mualaf. Namun pengakuan tersebut justru memantik luka mendalam. Ev, yang telah memberinya dua anak, mengaku tidak pernah diberi tahu sebelumnya.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

Fakta bahwa perempuan tersebut kini tengah hamil lima bulan semakin memperkeruh keadaan. Abang kandung Ev, RM, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap sang ipar. Ia menilai tindakan IS bukan hanya melukai keluarga, tetapi juga mencoreng martabat jabatan yang diembannya.

“Adik saya saat ini dalam kondisi fisik dan psikis terganggu. Ini bukan pertama kali perilaku seperti ini terjadi,” ujar RM.

Menurut keterangan keluarga, SD Manik mengetahui bahwa IS masih terikat perkawinan sah dan memiliki dua anak. Namun hal itu tidak menghentikan hubungan mereka. Bahkan setelah pernikahan berlangsung, keluarga pihak perempuan disebut membuat surat perjanjian dengan IS tanpa sepengetahuan Ev sebagai istri sah.

Ironisnya, keluarga SD Manik dikabarkan meminta agar putri mereka “diberi adat” dan menghendaki IS meninggalkan istri pertamanya, dengan alasan tidak ingin anak mereka berstatus istri kedua.

Baca Juga:
Warga Sajira Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Waduk Karian, Soroti Ketimpangan Proses Pengadaan Tanah

Persoalan Hukum yang Mengintai

Kasus ini tidak sekadar persoalan moral, tetapi juga berpotensi menyeret konsekuensi hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pasal 3 ayat (1) menegaskan asas monogami.

Pasal 4 dan 5 menyatakan poligami hanya diperbolehkan dengan Izin Pengadilan Agama, Persetujuan istri sah, alasan yang dibenarkan hukum.

Jika pernikahan dilakukan tanpa izin istri dan tanpa izin pengadilan, maka secara hukum negara tidak sah dan dapat menjadi dasar gugatan cerai.

Dari sisi pidana, perzinaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika seseorang masih terikat perkawinan sah dan melakukan hubungan dengan perempuan lain, maka dapat dipidana namun bersifat delik aduan, artinya harus ada laporan dari istri sah.

Sebagai pejabat publik, IS juga terikat ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila dinilai melanggar norma kesusilaan, mencoreng martabat jabatan, atau melanggar sumpah jabatan.

Bupati berwenang menjatuhkan Teguran.

Seorang kepala desa bukan sekadar administrator pemerintahan. Ia adalah simbol kepemimpinan moral di tengah masyarakat. Ketika amanah jabatan diemban, seharusnya amanah keluarga pun dijaga.

Kini, persoalan itu bukan lagi sekadar urusan rumah tangga. Ia telah menjelma menjadi ujian integritas bagi seorang pejabat publik dan menjadi sorotan warga yang menanti kepastian, baik secara hukum maupun etika.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab hanya akan melahirkan luka di dalam rumah, dan di tengah masyarakat. 

Hingga berita ini diterbitkan, IS, oknum kades yang dimaksud belum memberikan klarifikasi meski telah beberapa kali dihubungi. (*) 

Baca Sebelumnya

Siap-siap! Lelang Parkir Tepi Jalan Kota Madiun Segera Dimulai, Incar PAD Rp2,5 Miliar

Baca Selanjutnya

2 Hari Gelar Pemeriksaan, Dishub Surabaya Temukan Puluhan Angkot Langgar Aturan

Tags:

Aceh Singkil kejujuran kades luka hati IRT 2026 Desa Sintuban Makmur

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar