Prabowo Bebaskan Dua Guru Luwu Utara dari Penjara, IGI Abdya: Terpuji dan Bermartabat

Editor: T. Rahmat

13 Nov 2025 11:23

Thumbnail Prabowo Bebaskan Dua Guru Luwu Utara dari Penjara, IGI Abdya: Terpuji dan Bermartabat
Ketua IGI Abdya, M Taufiq menyampaikan pandangannya terkait dengan pembebasan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulsel. (Foto: Dok Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto membebaskan dua guru asal SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Rasnal dan Abdul Muis—mendapat apresiasi luas dari kalangan pendidik di berbagai daerah, termasuk dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Ketua IGI Abdya, M. Taufiq, SP, MP, menilai langkah Presiden Prabowo tersebut sebagai tindakan yang mulia dan sangat terpuji bagi eksistensi serta martabat profesi guru.

“Bagi IGI Abdya, keputusan Presiden Prabowo membebaskan dua guru tersebut merupakan tindakan yang sangat terpuji. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap perjuangan guru yang selama ini berjuang di tengah keterbatasan,” ujar Taufiq kepada Ketik, Kamis, 13 November 2025.

Namun, Taufiq menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah mengenai persoalan sistem penggajian tenaga pendidik di Indonesia.

Baca Juga:
Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

“Hal ini harus menjadi catatan bagi pemerintahan saat ini, bahwa masih ada masalah besar dalam sistem penggajian guru. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia,” sebutnya.

Ia juga menyayangkan keputusan hukum yang menjerat dua guru tersebut, mengingat tindakan mereka berawal dari niat membantu rekan guru honorer yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.

“Vonis terhadap kedua guru itu sangat disayangkan. Mereka hanya berupaya mencari solusi dengan menarik iuran sukarela dari wali murid. Ini seharusnya dipandang sebagai bentuk solidaritas, bukan pelanggaran,” tambahnya.

Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung karena dianggap melakukan pungutan liar sebesar Rp20 ribu per wali murid. Padahal, iuran tersebut disepakati secara sukarela dalam rapat komite sekolah untuk membayar gaji guru honorer yang sudah 10 bulan tidak digaji pemerintah.

Baca Juga:
Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

Keduanya bahkan diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025, sebelum akhirnya Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi dan pembebasan mereka.

Pengumuman pembebasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 November 2025, yang juga dihadiri Rasnal dan Abdul Muis.

Dalam kesempatan itu, Dasco menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan bentuk keadilan dan penghargaan terhadap dedikasi guru di Indonesia.

Kasus Rasnal dan Abdul Muis sendiri menjadi simbol perjuangan tenaga pendidik di daerah yang harus menghadapi keterbatasan anggaran, namun tetap berupaya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Ketua IGI Abdya menutup dengan harapan agar pemerintah ke depan lebih memperhatikan kesejahteraan guru, khususnya para guru honorer.

“Presiden Prabowo telah menunjukkan sikap yang bijaksana. Semoga ini menjadi momentum bagi perbaikan sistem pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia,” pungkas Taufiq. (*)

Baca Sebelumnya

Hari Sabtu Mati Lampu, Pelanggan PLN di Abdya Diimbau Lakukan Persiapan

Baca Selanjutnya

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Manga, Manhwa, dan Manhua yang Wajib Kamu Tahu

Tags:

guru Luwu Utara Guru Dipenjara prabowo Ikatan Guru Indonesia Aceh Barat Daya abdya Aceh Presiden Prabowo DPR RI

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar