Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

9 Mei 2025 04:03

Thumbnail Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau
Suasana Proses Persidangan Pra Peradilan Mantan Wakil Walikota Palembang, Senin 05 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Harapan mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, untuk menggugurkan status tersangkanya pupus sudah. Permohonan Pra Peradilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Palembang terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri Palembang. 

Keputusan pahit bagi Fitrianti ini dibacakan oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025. Dalam amar putusannya, hakim Arimbi dengan tegas menyatakan bahwa permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Fitrianti Agustinda selaku Pemohon ditolak seluruhnya.

Lebih lanjut, hakim Arimbi menjelaskan bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara pernetapan tersangka, Pemohon dianggap telah mengetahui pokok permasalahan yang menjadikannya tersangka hingga berujung pada penahanan. 

Alasan penetapan tersangka pun dinilai telah termuat dengan jelas dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Palembang. Dengan demikian, surat perintah penahanan tersebut dinyatakan sah secara hukum. 

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

"Mengadili. Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," tegas hakim Patti Arimbi dalam ruang sidang.

Seperti yang telah ramai diberitakan, Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto, terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023. 

Fitrianti ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sementara Dedi Sipriyanto menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. 

Dengan ditolaknya permohonan Pra Peradilan ini, maka status tersangka Fitrianti Agustinda dan suaminya tetap berlaku. Proses hukum terkait dugaan korupsi di tubuh PMI Palembang ini dipastikan akan terus berlanjut dan menarik perhatian publik. (*)

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Baca Sebelumnya

Gelar Dua Rapat Paripurna, Ini Penjelasan Ketua DPRD Situbondo

Baca Selanjutnya

Dugaan Pungli di Rutan Wirogunan, Kanwil Ditjenpas DIY Bentuk Tim Investigasi

Tags:

Persidangan HUKUM Mantan Walikota Korupsi

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar