PP Nomor 28 Tahun 2024: Kontroversi dan Klarifikasi Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

13 Agt 2024 08:51

Thumbnail PP Nomor 28 Tahun 2024: Kontroversi dan Klarifikasi Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja
Pro dan kontra penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. (Foto: Rihad Kumala/ Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang kontrasepsi bagi siswa dan remaja menuai banyak pro dan kontra. Banyak orang yang menganggap aturan tersebut justru bisa memperburuk perilaku seks remaja dibandingkan menyosialisasikan pembelajaran seks.

Menyikapi hak tersebut Dosen Kesehatan Masyarakat, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Mursyidul Ibad mengatakan dari sisi kesehatan masyarakat dirinya melihat aturan tersebut masih memerlukan penjelasan secara detail mengenai kondisi apa yang mengharuskan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Hal ini dikarenakan dirinya memandang aturan tersebut masih mentah dan memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak muncul salah tafsir di masyarakat. Khusus bagi remaja jangan sampai aturan ini dioandang sebagai upaya menormalkan hubungan seks pranikah.

Jika alat kontrasepsi tersebut disediakan bagi remaja yang sudah menikah, tentu dirinya mendukung karena memang dalam merencanakan kehamilan usia remaja bisa dibilang cukup beresiko.

Baca Juga:
Soft Opening Gedung Baru Puskesmas Jikohay, Layanan Kesehatan Resmi Dimulai

"Ini kita lihat dulu produk turunannya, sekarangkan banyak remaja yang sudah menikah, kalau penyediaannya untuk itu saya setuju supaya mereka tidak punya anak dulu, karena cukup beresiko hamil di usia muda," jelas Mursyidul, Selasa (13/8/2024).

"Agar lebih tepat jika ada produk turunan hukum yg menjelaskan lebih detail mengenai poin pada pasal tersebut, sehingga tidak multitafsir," imbuhnya.

Dirinya menambahkan penyediaan alat kontrasepsi juga bisa dilakukan bagi remaja yang mengalami kekerasan seksual. Selama ini bagi remaja yang mengalami kekerasan seksual cukup sulit bagi mereka untuk mendapatkan alat kontrasepsi.

"Selain itu juga remaja yang mengalami kekerasan seksual itu juga boleh. Karena mereka cukup sulit selama ini buat akses kontrasepsi," tambahnya.

Baca Juga:
Tren Meningkat, RSUD Brebes Siapkan Ruang Isolasi Rawat 44 Pasien Suspek Campak

Lebih lanjut, dengan keluarnya peraturan ini dirinya menghimbau bagi para orang tua untuk memberikan pendampingan dan pengawasan bagi anak-anaknya. Seperti memberikan penjelasan fungsi awal dari alat kontrasepsi tersebut digunakan ketika pada saat sudah menikah untuk menunda kehamilan.

"Penggunaannya bukan sebelum menikah, dan ini peran penting orang tua menjelaskan dan memonitor perkembangan remaja," pungkasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Cintanya Diputus, Seorang Pemuda di Situbondo Sebarkan Video Syur Pacarnya

Baca Selanjutnya

Megawati Dipastikan Tak Hadiri Perayaan HUT RI di IKN

Tags:

PP Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah kontrasepsi remaja Kontroversi PP Nomor 28/2024 Kontrasepsi untuk remaja Unusa Kesehatan Masyarakat

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar