KETIK, PALEMBANG – Portal pintu masuk dan mesin tiket parkir di kompleks Ruko Rajawali, Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, diduga dirusak oleh sejumlah orang. Akibat kejadian tersebut, pengelola parkir PT Kuala Permai mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Pemilik PT Kuala Permai, Fransiscus Darmawan, meminta penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera meningkatkan penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Laporan tersebut telah dibuat Fransiscus Darmawan di Polda Sumsel pada 24 Februari 2026. 

Permintaan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Wendi Aprianto SH, Muhammad Naufal SH dan Devi Gafriansyah SH dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, Rabu 19 Agustus 2026.

Kuasa hukum pelapor, Wendi Aprianto SH, saat menunjukkan salah satu rekaman CCTV saat terjadinya pengrusakan pintu masuk dan mesin tiket parkir di kompleks Ruko Rajawali, Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Rabu 19 Agustus 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

Baca Juga:
Pulang Kerja Tengah Malam, Dhea Tewas Bersimbah Darah Diduga Jadi Korban Begal

Kuasa hukum pelapor, Wendi Aprianto SH, mengatakan laporan tersebut ditujukan terhadap dua orang berinisial JW, SKR dan kawan-kawan. Mereka dilaporkan terkait dugaan pengrusakan plang portal serta mesin tiket karcis parkir di kompleks Ruko Rajawali.

Menurut Wendi, pihaknya telah memenuhi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Fransiscus Darmawan juga telah memberikan keterangan, sementara rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga merekam aksi pengrusakan telah diserahkan sebagai barang bukti.

“Laporan klien kami ditangani Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, klien sudah memberikan keterangan kepada penyidik dan barang bukti berupa rekaman CCTV terduga pelaku pengrusakan juga sudah kami serahkan kepada penyidik,” kata Wendi.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca Juga:
Prabowo Sebut Pagaralam dalam Pidato Kenegaraan 2026, Ada Apa?

Wendi menyebut pihaknya turut memenuhi panggilan Kabag Wassidik untuk mengikuti proses gelar perkara tersebut. Ia berharap hasil gelar perkara dapat menjadi dasar untuk meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami juga sudah memenuhi panggilan Kabag Wassidik dalam gelar perkara pada 11 Agustus 2026 dan kami berharap hasil gelar perkara bisa menaikkan status laporan klien kami dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.

Wendi menjelaskan, Fransiscus Darmawan merupakan bagian dari manajemen PT Kuala Permai yang mengelola lahan parkir di kompleks Ruko Rajawali. Sementara JW dan SN disebut sebagai pemilik ruko di kompleks tersebut.

Ia menuturkan, dugaan pengrusakan terjadi karena pihak terlapor menganggap pengelolaan parkir yang dilakukan PT Kuala Permai ilegal.

“Terlapor JW dan SN merusak plang portal pintu masuk dan mesin tiket karcis parkir dengan alasan parkirnya ilegal tapi kenyataannya tidak demikian,” tuturnya.

Kuasa hukum pelapor, Wendi Aprianto SH, saat menunjukkan salah satu rekaman CCTV saat terjadinya pengrusakan pintu masuk dan mesin tiket parkir di kompleks Ruko Rajawali, Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Rabu 19 Agustus 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

Wendi mengatakan, sebelumnya Fransiscus Darmawan memang memiliki ruko di kompleks Ruko Rajawali. Namun, ruko tersebut telah dijual dan setelah itu PT Kuala Permai hanya mengelola lahan parkir di lokasi tersebut.

Persoalan kemudian muncul ketika terlapor disebut tidak menerima pengelolaan lahan parkir oleh PT Kuala Permai dan menganggap kegiatan tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

“Dari sinilah terlapor JW dan SN tidak terima dan menganggap lahan parkir yang dikelola PT Kuala Permai ilegal sehingga melakukan pengrusakan plang portal dan mesin tiket karcis yang membuat klien kami mengalami kerugian mencapai Rp30 juta,” ungkap Wendi.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum tercapai penyelesaian antara kedua pihak. Kondisi tersebut berlangsung sejak terjadinya dugaan pengrusakan hingga laporan polisi dibuat dan diproses di Polda Sumsel.

“Lahan parkir di komplek Ruko Rajawali yang biasanya berbayar hingga saat ini tidak berjalan pasca kejadian pengrusakan dan laporan polisi,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.

“Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.(*)