Polwan Pembakar Suami Ditahan di Tempat Khusus, Ini Alasan Polda Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

10 Jun 2024 14:29

Thumbnail Polwan Pembakar Suami Ditahan di Tempat Khusus, Ini Alasan Polda Jatim
Kombes Pol Dirmanto saat diwawancarai, Senin (10/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, Polda Jatim akhirnya menahan Briptu FN pada Senin (10/06). Polwan yang berdinas di Polres Mojokerto Kota ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar suaminya sendiri, Briptu RWD. 

Meski menjadi tersangka dan langsung ditahan, Briptu FN tidak ditempatkan di sel tahanan perempuan sebagaimana tersangka lainnya. Ia ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Polda Jawa Timur.

Penyidik punya alasan khusus atas penempatan penahanan Briptu FN ini. Yakni karena ia memiliki tiga anak yang masih balita, -dua diantaranya adalah anak kembar yang baru lahir beberapa bulan yang lalu. 

"Hasil dari gelar pertama yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur. Akan tetapi tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan undang-undang," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Dirmanto menjelaskan saat kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban yang tidak lain suaminya yang mengalami luka bakar. Beberapa bagian tubuhnya di tangan sebelah kanan kedatangan sebelah kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya akibat terbakar juga.

"Pelaku sempat berusaha menolong untuk memadamkan api, namun kondisi api sudah semakin besar, yang membuat pelaku berteriak minta tolong," ucapnya.

Saat ini Polda Jatim memanggil lima saksi terkait kasus ini terdiri dari 3 saksi yang melihat kejadian serta dua ahli. "Ahli yang kami panggil ahli psikologi forensik dan psikiater," ucap Dirmanto.

Saat disinggung perkara KDRT yang dilakukan pelaku ke korban, Dirmanto enggan menyebutkan. "Kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yakni pasal 3 di mana di situ disebutkan ada kamar (ranah) privasi," ucap Dirmanto.

Dalam kasus KDRT, polisi bisa tidak mengungkap semua unsur pertanggungjawaban pidananya. 

"Tidak semua mens rea (niat jahat), tidak semua actus reus (perbuatan melawan hukum) itu bisa diungkap di media," ucap Dirmanto. 

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Dirmanto. (*)

Baca Sebelumnya

Sosok Achmad Baidowi di Mata Tokoh Agama Pamekasan

Baca Selanjutnya

Puluhan Jabatan Kepsek di Pamekasan Dibiarkan Kosong, Dewan Pendidikan Angkat Bicara

Tags:

Polwan bakar suami Polisi Polisi Polda Jatim Jawa timur Gara gara judi KDRT

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar