Polsek Gane Barat Catat Capaian 2025, 52 Pengaduan Tuntas, 7 Kasus Diproses, Miras Ilegal Diberantas

Editor: Mursal Bahtiar

29 Des 2025 14:14

Thumbnail Polsek Gane Barat Catat Capaian 2025, 52 Pengaduan Tuntas, 7 Kasus Diproses, Miras Ilegal Diberantas
Ipda Ruslan Anwar Kapolsek Gane Barat (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepolisian Sektor Gane Barat, jajaran Polres Halmahera Selatan, menutup tahun 2025 dengan catatan penegakan hukum yang tegas sekaligus terukur. 

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, institusi kepolisian di wilayah ini mencatat kinerja menyeluruh, mulai dari penyelesaian pengaduan masyarakat hingga penertiban minuman keras ilegal yang dinilai berdampak langsung pada stabilitas keamanan dan ketertiban sosial.

Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, menyampaikan bahwa selama 2025 pihaknya menerima 52 pengaduan masyarakat. Seluruhnya diselesaikan tanpa sisa, baik melalui mekanisme mediasi, pendekatan restorative justice, maupun proses hukum murni sesuai asas legalitas dan due process of law.

“Dari 52 pengaduan masyarakat yang kami terima sepanjang 2025, seluruhnya sudah ditangani dan diselesaikan. Pendekatan kami disesuaikan dengan karakter perkara, dengan tetap mengutamakan kepastian hukum dan ketertiban sosial,” kata Ruslan kepada Ketik.com, Senin, 29 Desember 2025.

Baca Juga:
Kasus Truk BBM Catut Nama PT APE di Tulungagung Selesai lewat Restorative Justice

Selain pengaduan masyarakat, Unit Reserse Kriminal Polsek Gane Barat mencatat tujuh Laporan Polisi yang masuk ke jalur hukum formal. Penanganannya dilakukan secara berjenjang dan proporsional. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, empat perkara diselesaikan melalui restorative justice, sementara satu perkara dilimpahkan ke tingkat resor untuk penanganan lanjutan.

Dua perkara yang telah mencapai tahap P21 masing-masing adalah tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP serta perkara pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Terhadap kasus terakhir, Kapolsek memberikan penekanan khusus, menyebutnya sebagai kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Kasus cabul dan kekerasan seksual terhadap anak adalah extraordinary crime. Tidak ada ruang kompromi, tidak ada mediasi, dan tidak ada toleransi. Perkara seperti ini wajib diproses sampai tuntas sesuai hukum,” tegas Ipda Ruslan Anwar.

Baca Juga:
Kombes Pol Roedy Kupas Perlindungan Hukum Disabilitas di UAJY, Soroti KUHP Baru

Menurutnya, pelimpahan perkara ke tingkat resor dilakukan untuk memastikan penanganan yang lebih komprehensif, profesional, dan berlapis, termasuk pemenuhan hak korban serta penegakan hukum yang berkeadilan terhadap pelaku.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kepolisian berdiri di garis terdepan melindungi anak-anak. Siapa pun pelakunya, dan apa pun latar belakangnya, akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.

Di luar penanganan perkara pidana, Polsek Gane Barat juga mencatat capaian signifikan dalam penertiban minuman keras ilegal sepanjang 2025. Razia dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah desa yang terindikasi menjadi lokasi penyulingan miras tradisional jenis cap tikus. Operasi ini dipandang sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas.

Pada periode Januari hingga Maret 2025, razia digelar di Desa Bosso dan Desa Durian, Kecamatan Gane Barat Utara. Dari operasi tersebut, polisi menemukan delapan lokasi penyulingan di Desa Bosso dan enam lokasi di Desa Durian. Seluruh barang bukti dimusnahkan di tempat, dengan total 1.350 liter cap tikus siap edar serta 1.100 liter bahan baku mentah saguer.

Razia berlanjut pada April hingga Desember 2025 di Desa Pasipalele dan Desa Jibubu, Kecamatan Gane Barat Selatan. Dalam operasi lanjutan ini, aparat menemukan enam lokasi penyulingan di Desa Pasipalele dan empat lokasi di Desa Jibubu. Dari hasil penindakan tersebut, polisi memusnahkan 1.150 liter cap tikus siap edar dan 700 liter bahan baku mentah saguer.

Ruslan menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan langsung di lokasi penemuan sebagai bentuk deterrent effect agar peredaran miras ilegal tidak kembali berulang.

“Seluruh barang bukti yang kami temukan langsung dimusnahkan di tempat. Ini merupakan komitmen kami untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ungkap dia.

Menutup laporan akhir tahun, Polsek Gane Barat mencatat crime total sebanyak tujuh kasus dengan crime clearance mencapai enam kasus. Capaian ini disebut mencerminkan konsistensi penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor, sekaligus komitmen berkelanjutan untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting, baik dalam mencegah kekerasan terhadap anak maupun peredaran miras. Kepolisian akan terus hadir, tegas, dan profesional, demi rasa aman masyarakat,” pungkas Ipda Ruslan Anwar.

Baca Sebelumnya

Sampah di Kabupaten Malang Tembus 1.200 Ton Sehari, Bantuan Arm Roll Truck Jadi Solusi

Baca Selanjutnya

Masih Tanpa Dalberto, Arema FC Andalkan Dedik Setiawan Saat Hadapi Persita Tangerang

Tags:

Polsek Gane Barat Penegakan Hukum 2025 Kasus Pencabulan Anak Restorative Justice Razia Miras Cap Tikus Keamanan Halmahera Selatan

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar