Polri Pecat Teddy Minahasa

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

30 Mei 2023 20:59

Headline

Thumbnail Polri Pecat Teddy Minahasa
Teddy Minahasa  yang telah divonis bersalah dalam kasus peredaran narkoba, dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).  (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Akhirnya Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan itu diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama lebih dari 12 jam.

"Putusan sidang KKEP, pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/5/2023).

Teddy Minahasa dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 pp 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 5 ayat 1 huruf c.

Baca Juga:
Pemprov Sulsel Jadi Lokus PKDN Sespimti Polri 2026, Dorong Perumusan Kebijakan Strategis

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual," kata Ramadhan.
Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Tim KKEP Wairwasum Irjen Tornagogo.

Sementara yang  bertugas sebagai anggota KKEP yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Dalam sidang etik ini, terdapat 13 saksi dan satu saksi ahli yang dihadirkan.
Diketahui Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.(*)

Baca Juga:
Gelar Evaluasi Kamtibmas Pasca Lebaran, Plt Wali Kota Bagus Panutun: Kota Madiun Sangat Kondusif

Baca Sebelumnya

Apresiasi Program CSR Dua Perusahaan Ini, Wabup Sidoarjo: Luar Biasa

Baca Selanjutnya

Berikut Daftar Harga Tiket Indonesia vs Argentina Plus Pajak

Tags:

Teddy Minahasa pecat Polri Ahmad Ramadhan

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar