Polresta Sidoarjo Sita 2 Ons Sabu-Sabu dan Ekstasi

Editor: Fathur Roziq

14 Agt 2025 05:47

Thumbnail Polresta Sidoarjo Sita 2 Ons Sabu-Sabu dan Ekstasi
Polisi menggiring dua tersangka kasus sabu-sabu dan ekstasi di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Ketik.com)

KETIK, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo membekuk kurir sabu-sabu yang terkait dengan jaringan lembaga pemasyarakatan di Sidoarjo. Dua kurir itu ditangkap di lokasi berbeda. Mereka mengaku dapat pasokan dari dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya dikenalnya sejak di Lapas Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofiq mengatakan, kasus pertama menjerat SM, 36, warga Porong. Ia ditangkap Jumat (25 Juli 2025) pukul 07.00 WIB di pinggir Jalan Desa Sumorame, Candi.

"Dari tersangka kami amankan 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Penggeledahan di rumahnya menemukan 20 poket sabu lagi seberat 128,95 gram, timbangan elektrik, plastik klip, dan perlengkapan pak," kata Zainur Rofiq, Selasa (12 Agustus 2025).

Total sabu yang disita dari SM mencapai 186,36 gram atau 1,86 ons, dengan nilai sekitar Rp 186 juta. Saat diinterogasi, SM mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial IH yang mengirim barang lewat sistem ranjau di MERR Surabaya.

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Sabu-sabu itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan ditempatkan di 50 titik ranjau setiap hari dengan upah Rp 6,5 juta per ons. Kasus kedua terjadi Sabtu (19 Juli). Tersangka MU, 36, warga Celep, ditangkap di pinggir Jalan Desa Sugihwaras, Candi. Dari tangannya, polisi menyita 14 poket sabu seberat 7,32 gram.

"Kamar kos tersangka digeledah di Karangtanjung. Di sana ditemukan 17 poket sabu-sabu seberat 32,68 gram dan 18 butir ekstasi seberat 7,68 gram, serta alat hisap, timbangan, dan plastik klip," jelasnya.

MU mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari AB (DPO) yang dikenalnya saat sama-sama mendekam di Lapas Sidoarjo. Barang dikirim pada 14 Juli sebanyak 50 gram sabu dan 25 butir ekstasi. Lalu, dipecah untuk ranjauan di wilayah Candi. Upahnya Rp 20 ribu per titik plus jatah konsumsi sabu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Baca Sebelumnya

Sidoarjo Gencar Sosialisasi Pembayaran Nontunai, Bupati Subandi: Harus Berdampak Positif bagi Keuangan Daerah

Baca Selanjutnya

APDESI Halsel Resmi Dilantik, Siap Ubah Desa Jadi Episentrum Pembangunan

Tags:

sidoarjo Polresta Sidoarjo Wakapolresta Sidoarjo Pengedar Sabu-Sabu Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

16 April 2026 12:01

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

16 April 2026 09:55

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H