Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

9 Apr 2024 09:40

Thumbnail Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memimpin konferensi pers penangkapan kurir 42 Kg ganja di Kota Malang, Selasa (9/4/2024). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota benar-benar berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ini dibuktikan berhasil menangkap Kurir 42 Kilogram Ganja, berinisial MS (27), Kamis, (4/4/2024).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyaru sebagai pemudik. Keberhasilan sekaligus Ungkap kasus peredaran narkoba itu dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa, (9/4/2024).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, MS ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di pintu keluar Tol Waru Gunung, Kecamatan Karapilang, Kota Surabaya. Ganja itu akan dikirim ke Kota Malang.

Menurutnya, saat ditangkap, MS sedang membawa satu koper berwarna coklat tua yang berisi 8 bungkus besar ganja. Bungkus tersebut dilapisi dengan lakban warna coklat. Tersangka, seolah-olah sedang mudik dengan membawa koper besar.

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

“Kami akan mendalami apakah 42 Kg Ganja ini semuanya utuh untuk didistribusikan di wilayah Kota Malang atau ke Malang Raya juga,” katanya kepada awak media saat konferensi pers. 

Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan tiga melati di pundaknya ini menguraikan, Ganja dimasukkan dalam koper. Hal itu diduga merupakan motif pelaku yang sengaja untuk mengelabui petugas terkait arus mudik di wilayah Malang.

"Selain ganja, polisi juga menyita satu unit smartphone sebagai barang bukti tambahan," sambungnya. Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, penangkapan MS berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka sebelumnya. 

Yaitu, pada akhir Maret 2024 lalu, Polresta Malang Kota telah mengamankan 1 Kg Ganja dan seorang tersangka dengan inisial YL di Kota Malang. 

Baca Juga:
Kedai Kopi Cahaya Baru, Ruang Singgah Anak Muda di Tengah Hiruk Pikuk Kota Malang

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati rencana pengiriman ganja sebanyak 45-50 Kg dari jaringan YL," jelasnya. 

Berbekal informasi tersebut, kemudian polisi melakukan tindakan undercover dan pembuntutan dari wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa. Akhirnya tersangka diamankan di wilayah Exit Tol Warung Gunung Surabaya dengan tujuan akhir di Kota Malang

“Yang pertama sebanyak 36 Kg yang turun di wilayah Kediri, Trenggalek, baru ke wilayah Malang. Yang kedua di wilayah Jombang, Sidoarjo, baru ke wilayah Malang," urainya.

Akibatnya, tersangka terancam dengan pasal 114 ayat 2, atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama paling singkat 6 tahun ataupun denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 

 

 

Baca Sebelumnya

HP Tak Bisa Diisi Daya, Lakukan 3 Cara Mudah Berikut

Baca Selanjutnya

Masjid Al-Akbar Surabaya Laksanakan Salat Idul Fitri Mulai Pukul 06.00 WIB

Tags:

Kota Malang Polresta Malang Kota ganja

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar