KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba. Dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026, polisi mengungkap 32 kasus narkoba dengan 39 tersangka.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan langkah tegas harus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Berawal dari informasi atau temuan masyarakat, kemudian kami kembangkan dan menggali informasi lebih dalam. Akhirnya, dapat kami kembangkan ke beberapa titik seperti di Klojen, Blimbing, maupun Kedungkandang,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 8 Mei 2026.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni ganja seberat 8,9 kilogram, sabu 1,6 kilogram, ekstasi 3 butir, serta pil double L sebanyak 75.000 butir.
“Dari alur distribusi yang telah kami petakan, narkoba ini rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Malang dan sekitarnya. Untuk beberapa kasus masih dalam pengembangan guna melacak asal muasal barang tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Perempuan Malang Gelar Tes Urine DadakanIa juga mengungkapkan, 39 tersangka memiliki beragam latar belakang profesi dan usia, mulai dari wiraswasta hingga mahasiswa.
“Ini menunjukkan bahwa seluruh lapisan masyarakat berpotensi terpengaruh, baik yang masih muda maupun yang sudah berusia. Semuanya bisa saja menjadi kurir atau bagian dari peredaran narkoba, dan ini menjadi kewaspadaan kita bersama,” tegasnya.
Untuk tersangka kasus ekstasi, sabu, dan ganja dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, tersangka kasus pil double L dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga:
Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme dan Pudarnya Nilai Budaya BangsaDari total 32 kasus yang diungkap, 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Para pengguna yang terlibat diarahkan menjalani rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Sedangkan tersangka lainnya tetap diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Putu Kholis juga mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor dan memberikan informasi kepada petugas. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam penegakan hukum dan mewujudkan Kota Malang yang lebih aman,” pungkasnya.