Polresta Bandung Ringkus Penjabret yang Viral di Medsos

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

14 Agt 2023 13:36

Thumbnail Polresta Bandung Ringkus Penjabret yang Viral di Medsos
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/23).(Foto:Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Sat Reskrim Polresta Bandung meringkus pelaku penjabretan terhadap anak korban di bawah umur yang sempat viral di media sosial. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 9 Agustus 2023 dan terekam CCTV rumah warga komplek perumahan.

"Kejadiannya sekitar pukul 17.43 WIB di daerah Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot," kata Oliestha, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/2023).

Kasat Rekrim menjelaskan, saat itu anak korban sedang bermain sepeda di arena komplek. Tetiba pelaku RFA (30) menghampiri korban dan mengambil paksa tas yang sedang dipakai anak korban dengan cara menariknya hingga tali tasnya putus. "Setelah melakukan aksinya itu, pelaku langsung kabur," ujarnya.

Baca Juga:
Viral Video Ketua Partai di Brebes Nyatakan 'Perang Terbuka' ke Pemkab, Ancam Bikin Chaos

Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung.

Lanjutnya, mendapat laporan tersebut. Unit Resmob, Inafis dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Bandung mendatangi TKP.

Kemudian melakukan oleh TKP, sehingga didapatlah alat bukti mengenai identitas pelaku, sehingga dari alat bukti tersebut. Lantas tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung langsung pengembangan secara inten.

"Pelaku dapat diamankan pada hari Minggu (13/8) sekira pukul 23.00 WIB. Pekerjaannya kurir paket, dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku ini melakukan aksinya dengan motif untuk membeli minuman keras atau arak," sambungnya.

Baca Juga:
Paket MBG Diduga dari Yayasan Barisan Garuda Muda Sreseh Dibungkus dengan Kertas, Warga Soroti Higienitas

Atas perbuatannya pelaku RFA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*)

Baca Sebelumnya

Gus Kautsar Ungkap Makna dari Peringatan Haul Masyayikh

Baca Selanjutnya

Wabup Blitar Pamit Mundur, Maju sebagai Caleg DPR RI

Tags:

POLRESTA BANDUNG penjambret viral Medsos KAPOLRESTA BANDUNG

Berita lainnya oleh Sungkara Anwar

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

9 Desember 2023 16:03

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

9 Desember 2023 10:09

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

7 Desember 2023 16:27

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

6 Desember 2023 09:45

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

6 Desember 2023 08:42

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

5 Desember 2023 10:48

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar