KETIK, SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengangkutan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolda Jawa Tengah pada Selasa, 5 Mei 2026, bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi kepada publik.

Dalam kegiatan itu, pihak kepolisian menampilkan barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis Pertalite serta tabung LPG bersubsidi yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli oleh tim Satreskrim.

Hasilnya, pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menghentikan kendaraan mencurigakan di Desa Argatawang, RT 10/RW 02, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Baca Juga:
293 CPNS Resmi Jadi PNS, Bupati Tegal Minta ASN Adaptif dan Inovatif

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 50 jerigen berisi BBM yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan operasional, uang tunai hasil transaksi, serta alat komunikasi milik pelaku.

Kapolres Tegal, Bayu Prasatyo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.

“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penindakan ini dilakukan demi melindungi hak masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga:
Mutasi Besar di Polres Tegal, Sejumlah Pejabat Berganti Posisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, Luis Beltran Krisnandhita Marissing, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat serta respons cepat personel di lapangan.

“Ini adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas,” jelasnya.

Para pelaku kini telah diproses hukum dan dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan serta pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman sanksi pidana yang tegas.(*)