KETIK, SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengamankan seorang sopir bus mini berinisial R (44), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Pria tersebut ditangkap atas dugaan penculikan dan pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, yang merupakan pelajar asal Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, mulanya menaiki bus mini tersebut untuk berangkat ke sekolah.
Dalam kondisi tertekan, korban secara memberanikan diri merekam aksi kejahatan pelaku menggunakan ponsel miliknya. Rekaman video tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak keluarga sebagai bentuk meminta bantuan, hingga akhirnya laporan diteruskan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bergerak cepat melakukan penghadangan. Petugas berhasil menghentikan bus mini yang dikendarai pelaku saat melintas di wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Pelaku diringkus dan digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi penangkapan sopir bus mini tersebut.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Tnjau Sekolah Rakyat Terpadu Sampang, KBM Dimulai 31 Juli"Iya, kemarin memang sudah diamankan bersama keluarga korban di Camplong. Kebetulan ada anggota polisi yang sedang patroli melihat keramaian di jalan, sehingga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang," ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menambahkan, saat ini pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya, mengingat korban sempat mengalami kepanikan sehingga tidak mengingat detail lokasi kejadian.
"Mohon waktu, siaran pers resminya masih dalam proses penyusunan," pungkasnya. (*)