Polres Sampang Bakal Tangkap Pria Viral Bawa Sajam saat Kericuhan di Robatal

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Mustopa

26 Nov 2024 10:41

Thumbnail Polres Sampang Bakal Tangkap Pria Viral Bawa Sajam saat Kericuhan di Robatal
Polres Sampang mencari pria viral yang bawa Sajam saat terjadi kericuhan di Desa Gunung Rancak (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – H-3 pemilihan kepala daerah Sampang 2024, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria memakai kopiah hitam dan celana pendek diduga sedang membawa senjata tajam jenis clurit.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono membenarkan beredarnya video seorang pria sedang memegang sajam. Ia mengatakan bahwa kejadian di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.

"Benar telah beredar video seorang laki-laki yang membawa senjata tajam saat terjadinya kericuhan di depan sebuah rumah yang diketahui berada di Desa Gunung Rancak," ungkapnya kepada Ketik.co.id, Selasa, 26 November 2024.

Kapolres menegaskan pihaknya akan segera memastikan kejadian tersebut dengan langkah penyelidikan. Ia sudah menginstruksikan anggotanya untuk terjun ke lokasi.

Baca Juga:
Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

"Kasatreskrim sudah diintruksikan agar tak ragu melakukan upaya penegakan hukum apabila terdapat fakta di lapangan. Proses segera agar tidak menjadi insiden buruk bagi kondusifitas wilayah Sampang menjelang pelaksanaan Pilkada," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, kata AKBP Hendro Sukmono, benar fakta yang ada pada rekaman tersebut. Sosok laki-laki telah membawa sajam. 

"Saat ini jajaran Reskrim didampingi BKO Brimob telah melakukan upaya untuk mengamankan orang tersebut. Kami telah menyisir lokasi tersebut hingga ke rumahnya. Namun diketahui yang bersangkutan melarikan diri," jelasnya.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami tidak segan-segan bertindak tegas terhadap orang yang merusak situasi Kabupaten Sampang menjadi tidak kondusif, terlebih orang tersebut dengan sadar mengancam menggunakan senjata tajam yang menurut UU Darurat No. 12 Th. 1951 Pasal 2 ayat (1) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Baca Sebelumnya

Fenomena Swing Voters dan Tips Memilih dalam Pilkada

Baca Selanjutnya

Bawaslu dan Tim Gakkumdu Polresta Sleman Selidiki Dugaan Politik Uang Paslon Kusuka, 4 Saksi Diperiksa

Tags:

Pria Bawa Sajam Gunung Rancak Kecamatan Robatal Polres Sampang Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono tangkap

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

15 April 2026 19:22

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

15 April 2026 19:11

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H