KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang bersama Kodim 0711/Pemalang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Perhutani Kabupaten Pemalang menggelar Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Mapolres Pemalang, Rabu 5 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat kesiapsiagaan menghadapi meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, mengatakan, kesiapsiagaan seluruh unsur menjadi langkah paling efektif untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat maupun lingkungan.
"Kesiapsiagaan merupakan langkah paling efektif untuk mencegah bencana yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian daerah," ujar Kapolres.
Selain menggelar apel siaga, Polres Pemalang bersama seluruh pemangku kepentingan juga memperkuat koordinasi melalui deteksi dini, patroli terpadu, serta edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan sejak dini.
Baca Juga:
Polres Pemalang Selidiki Kematian Pelajar SMP di Randudongkal, Tunggu Hasil Rekam Medis dan AutopsiMenurutnya, respons cepat terhadap setiap temuan titik api menjadi faktor penting agar kebakaran tidak meluas akibat keterlambatan penanganan.
"Serta bekerja sama dalam merespons cepat setiap ditemukannya titik api agar kebakaran tidak berkembang luas akibat keterlambatan penanganan," katanya.
Kapolres juga menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan terus dioptimalkan sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada mmasyarakat.
Warga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan maupun lahan kering, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Baca Juga:
Pemkab Tegal Susun Modul Pelatihan Petugas Layanan Darurat 112 InklusifDi akhir kegiatan, Kapolres mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Polres Pemalang, Kodim 0711/Pemalang, BPBD, Damkar, Perhutani, Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
Ia menegaskan bahwa penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar hutan tetap terjaga dan keselamatan masyarakat Kabupaten Pemalang dapat terlindungi.(*)