Polres Pemalang Bongkar Penipuan Balik Nama Kendaraan, Dua Tersangka Diciduk

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Aziz Mahrizal

26 Apr 2025 13:55

Thumbnail Polres Pemalang Bongkar Penipuan Balik Nama Kendaraan, Dua Tersangka Diciduk
Polres Pemalang mengamankan dua tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus pengurusan balik nama kendaraan bermotor, Jumat, 25 April 2025. (Foto: Humas Polres Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang berhasil meringkus dua tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus pengurusan balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat setempat. Kedua pelaku ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Kamis malam, 24 April 2025. 

Kapolres Pemalang AKBP Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mengarah pada lokasi persembunyian tersangka.

“Kedua tersangka merupakan warga Pemalang. Inisial May warga kecamatan Belik dan AAS warga kecamatan Belik," kata AKP Andika, Jumat, 25 April 2025.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat milik korban.

Baca Juga:
Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika korban Nurohmah (37) selaku pemilik mobil mendapatkan tawaran pengurusan balik nama melalui pesan WhatsApp dari pelaku MAY, yang mengaku sebagai pemilik pertama kendaraan.

Mendapatkan tawaran tersebut, korban menerima dan melakukan pertemuan di sekitaran kantor Samsat Pemalang. Namun dengan alasan sibuk kerja, kemudian MAY menyuruh korban untuk menemui AAS.

"Pelaku yang ditemui korban tersebut kemudian membawa mobil, surat-surat kendaraan dan uang milik korban, saat korban N diminta menunggu pengurusan balik nama di sebuah warung dekat Samsat Pemalang," jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:
Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasat Reskrim mengimbau, agar masyarakat dapat mengurus sendiri dalam pembayaran pajak atau pengurusan balik nama di Samsat Pemalang, serta menghindari praktik percaloan.(*)

Baca Sebelumnya

Dilaporkan ke Polisi, Seorang Notaris di Banjarnegara Bakal Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca Selanjutnya

Hadir untuk Masyarakat, Sespimti Polri Dikreg 34 Gelar Bakti Sosial di Nongsa

Tags:

penipuan Samsat Pemalang Polres Pemalang Pajak Kendaraan Berita Pemalang pemalang

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

8 April 2026 20:11

Serap Lulusan SMK, Pemalang Bidik Investasi Pabrik Otomotif

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar