Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Pelaku Konten Pornografi Sesama Jenis di Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

16 Jun 2025 20:35

Thumbnail Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Pelaku Konten Pornografi Sesama Jenis di Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat menunjukkan barang bukti grup medsos sesama jenis yang dilakukan kedua pelaku, Senin, 16 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap MFK (24) dan GR (36) terkait kasus konten pornografi di media sosial bernama 'Gay Khusus Surabaya'. 

"Kedua tersangka diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah dilakukan profiling dan penangkapan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, Senin, 16 Juni 2025.

AKBP Wahyu menjelaskan bahwa grup Facebook Gay Khusus Surabaya yang dikelola oleh MFK telah berdiri sejak 14 Maret 2021 dan memiliki 4.516 anggota. Grup ini berisi konten-konten yang menyinggung kesusilaan dan pornografi. "Motif tersangka MFK adalah mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis, sedangkan GR mengirimkan konten pornografi untuk mencari pasangan," jelas AKBP Wahyu.

Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya tim Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan laporan adanya aktivitas di media sosial terkait grup menyimpang. Dari proses penelusuran didapati grup Facebook bernama 'Gay Khusus Surabaya'.

Dalam pemeriksaan didapati kedua pelaku memiliki peran berbeda. MKF berperan menjadi admin grup tersebut dan GR salah satu member dan kerap menyebarkan video berhubungan dirinya dengan sesama jenis di grup.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo dan satu unit pendel screenshot foto dan postingan grup dari Facebook dari MFK, serta satu unit HP merek Infinix dan satu banner screenshot postingan grup Facebook serta chat WhatsApp dari GR.

AKBP Wahyu menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 54 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Wahyu. (*)

Baca Juga:
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
Baca Juga:
3 Pencuri Motor Beraksi di Bulak Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap dan 2 Kabur
Baca Sebelumnya

Pemetaan Wilayah Trenggalek, Bupati Mas Ipin Datangkan Green Blue Corporation dari Korsel

Baca Selanjutnya

Dukung Mobilitas Masyarakat, Stasiun Surabaya Gubeng Miliki Layanan Transportasi Umum Lengkap

Tags:

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Grup Gay Gay Homoseksual penyebar video porno sesama jenis

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar