Polres Malang Ungkap 6 Kasus Kekerasan Seksual Anak dan KDRT, Korban Dibanting ke Aspal

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

5 Des 2023 10:36

Thumbnail Polres Malang Ungkap 6 Kasus Kekerasan Seksual Anak dan KDRT, Korban Dibanting ke Aspal
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat ketika merilis Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Foto: Gumilang/ketik.co id)

KETIK, MALANG – Satreskrim Polres Malang mengungkap 6 kasus kekerasan anak dan KDRT pada periode 11 November 2023 hingga 5 Desember 2023. Keberhasilan ini dirilis Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (5/12/2023).

Dalam 6 kasus ini, ada 6 tersangka yang diamankan. Yakni dua kasus persetubuhan anak dengan identitas tersangka Singgih Setiawan (23) dan Paiman (49), pelaku pencabulan terhadap anak dengan tersangka bernama Moch Sahri (47).

Selanjutnya, pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kasro Tanwibawa (49). Kedua pelaku lainnya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yakni Riki Rikardo (27) dan Yogi Candra Lestari (31).

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membeberkan modus yang dilakukan para tersangka pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan yang berhasil diungkap tersebut.

Baca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al Kamil

"Untuk pelaku Kasro Tanwibawa penjual es cincau yang kemarin viral di Facebook melakukan pencabulan terhadap anak. Kemudian juga ada kasus persetubuhan terhadap anak," kata AKP Gandha Syah Hidayat pada rilisnya.

 "Tersangka Riki Rikardo menampar pipi korban yaitu istrinya berulang kali dan membanting ke aspal kepalanya terlebih dahulu hingga mengalami luka robek," jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka KDRT atas nama Yogi Candra Lestari melakukan penamparan pipi dan memukul menggunakan tangan mengepal hingga korban jatuh ke lantai. Ia mengatakan, masing-masing tersangka dijerat pasal sesuai perbuatan yang dilakukan.

"Untuk tersangka persetubuhan terhadap anak dijerat Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ungkapnya.

Baca Juga:
Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Sedangkan untuk KDRT kata ia dikenai Pasal 44 ayat  1 dan ayat 4 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Untuk tersangka Moch Sahri dijerat pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual," jelasnya.

Menurutnya, kejahatan terhadap kelompok rentan perempuan dan anak sebagai korban dan keluarga malu melaporkan. "Sedangkan motif KDRT ada yang asmara dan ekonomi," tuturnya.(*)

Baca Sebelumnya

Meriahkan Perayaan Natal, Hotel Ciputra World Surabaya Ajak 24 Anak Panti Asuhan Hias Ginger Bread

Baca Selanjutnya

Pilihan Warna yang Cocok Bagi Pemilik Kulit Sawo Matang

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Kekerasan terhadap anak dan Perempuan

Berita lainnya oleh Gumilang

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

17 April 2026 09:23

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend