Polres Malang Tangkap Dua Pengedar 1.496 Butir Ekstasi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

11 Nov 2024 16:50

Thumbnail Polres Malang Tangkap Dua Pengedar 1.496 Butir Ekstasi
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto saat memberikan keterangan dan foto barang bukti ribuan ekstasi yang diamankan. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Dua pelaku pengedar 1.496 butir ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Malang. Kedua pelaku di pinggir jalan Kecamatan Tumpang, saat kedua tersangka hendak mengedarkan narkoba, Sabtu, 9 November 2024 dini hari.

Inisial kedua pelaku pengedar ekstasi tersebut yakni VX (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44), asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menjelaskan terkait keberhasilan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang tersebut.

“Tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin ke-7, pada Sabtu pagi sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujarnya kepada wartawan di Polres Malang, Senin, 11 November 2024.

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Malang. 

Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan observasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, yang diperkirakan akan dijual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per butir. Jika dihitung, total nilai pil ekstasi mencapai sekitar Rp500 juta. 

Petugas juga menyita sepeda motor dan telepon seluler milik para tersangka, yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

“Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya, setiap butirnya dihargai antara Rp300.000 hingga Rp500.000,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKP Yussi, pil ekstasi tersebut mereka dapatkan dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

"Modus operandi yang digunakan adalah sistem transaksi ranjau. Antara pembeli dan pelaku tidak bertemu langsung, melainkan barang narkotika disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya," ungkapnya.

Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp500 ribu untuk setiap kali melakukan pengedaran narkoba. Para pelaku kata ia mengaku memperoleh ekstasi dari Kota Surabaya. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

“Masing-masing (tersangka) merupakan residivis pernah ditahan di Rutan Lapas Malang, dulu perkara sabu,” jelasnya.

Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Baca Sebelumnya

Ribuan Massa Hadiri Sound Horeg di Grogol Kediri, Mas Dhito Janji Bakal Buat Perda

Baca Selanjutnya

Paslon Firhando Gumelar-H Rudi Komitmen Jadikan Kota Batu Berkelas Dunia

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Ekstasi narkoba

Berita lainnya oleh Gumilang

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

14 April 2026 21:01

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar