KETIK, MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pemuda berinisial RD (20) ditangkap setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri perhiasan emas.

Pelaku diamankan polisi pada Senin, 5 Oktober 2026, setelah menerima laporan pencurian yang terjadi di rumah HD (23), warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading.

Kasus tersebut diketahui pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar, kemudian membuka lemari dan mengambil perhiasan emas.

"Setelah berhasil mendapatkan barang curian, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah," kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono.

Budiono mengatakan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Baca Juga:
Cegah Burung Diburu, Profauna Inisiasi Birdwatching di Kaki Gunung Arjuna Kabupaten Malang

"Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Senin," kata Budiono, Rabu, 7 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD mengakui telah mengambil perhiasan dari rumah korban. Diketahui, tersangka dan korban sama-sama tinggal di Desa Lebakharjo, tetapi berada di lingkungan RT dan RW yang berbeda.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kalung emas jenis Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru. Kalung berkadar emas 3,75 itu memiliki berat 2,443 gram.

Polisi juga mengamankan surat pembelian perhiasan serta uang tunai Rp55 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan kalung tersebut.

Baca Juga:
Sedimen Menumpuk, PJT I Flushing Bendungan Sengguruh Kabupaten Malang Selama 10 Hari

"Kalung emas seberat 2,443 gram dan uang tunai Rp55 ribu kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan," ujar Budiono.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pastikan rumah aman sebelum ditinggalkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada polisi," pungkasnya. (*)