Polres Malang Bekuk Dua Pria Kurir Sabu Sistem Ranjau

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

1 Nov 2024 20:50

Thumbnail Polres Malang Bekuk Dua Pria Kurir Sabu Sistem Ranjau
Kasatresnarkoka Polres Malang, AKP Yussi Purwanto ketika menjelaskan keberhasilan ungkap kasus narkoba sabu di Dampit. Foto sebelah barang bukti yang disita, 1 November 2024. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dua kurir sabu berinisial GG (25) dan SI (25) ditangkap di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, 31 Oktober 2024.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat 45 gram, alat timbangan digital ratusan klip plastik untuk kemasan sabu. 45 gram sabu telah dikemas 22 paket siap edar.

Kasatresnarkoka Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menerangkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Baca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al Kamil

"Kami menemukan barang bukti berupa 22 poket sabu dengan berat total sekitar 45 gram, alat hisab, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip dan handphone," ujar AKP Yussi Purwanto, Jumat, 1 November 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua pelaku menggunakan modus sistem ranjau. Barang disimpan di tempat yang disepakati tanpa ada pertemuan langsung antara pelaku dan pembeli. Setiap kali berhasil melakukan transaksi, pelaku menerima upah Rp300 ribu.

"Kedua tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.

Menurutnya, puluhan paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per paket, tergantung pada berat dan kualitasnya.

Baca Juga:
Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” kata ia.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Rutan Polres Malang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Baca Sebelumnya

Langgar Aturan, 154 APK Pilkada di Aceh Jaya Dibongkar Satpol PP

Baca Selanjutnya

Banyak Kasus Pencabulan Terjadi, Senator Jatim: Tamparan untuk Semua

Tags:

Polres Malang kurir sabu Dampit Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

17 April 2026 09:23

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend