Polres Malang Bekuk 3 Pengedar 29 Poket Sabu di Ngajum

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

25 Apr 2025 19:36

Thumbnail Polres Malang Bekuk 3 Pengedar 29 Poket Sabu di Ngajum
Tiga pengedar 29 poket sabu di Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang yang diamankan Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Sebanyak 29 poket sabu siap edar disita l Polres Malang dalam penggerebekan di kamar kos Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan 3 pria diduga bagian dari jaringan pengedar sabu lintas kecamatan.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KM (43), warga Kecamatan Gondanglegi, DS (42) warga Kecamatan Ngajum, dan PH (27) asal Kecamaran Kepanjen.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan dilakukan Satresnarkoba pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Lokasi tepatnya berada di sebuah kos di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil itu memiliki berat total 8,54 gram.

Baca Juga:
Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

“Sebanyak 29 poket sabu kami amankan dari salah satu tersangka, bersama sejumlah alat hisap dan timbangan digital. Barang bukti tersebut kami yakini siap untuk diedarkan,” ungkap AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Jumat, 25 April 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari tangan KM, selain sabu, polisi juga menemukan timbangan, alat hisap, pipet kaca, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Sementara DS diamankan dengan dua ponsel serta satu sepeda motor Honda PCX yang diduga sebagai sarana pengantaran barang. Dari PH, petugas menyita satu unit ponsel.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah kos wilayah Ngajum. Setelah kami lakukan penyelidikan, penggerebekan langsung kami lakukan malam itu juga,” jelas AKP Bambang.

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AKP Bambang juga menambahkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, terus kita kembangkan. Ini bukan hanya soal jumlah poket, tapi soal nyawa generasi muda yang harus kami selamatkan,” tegasnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mencurigai adanya aktivitas narkotika di lingkungannya. 

“Peran masyarakat sangat vital. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi awal pengungkapan kasus besar,” tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kasatpol PP Surabaya Panggil Pengusaha Panti Pijat dan SPA, Ada Apa?

Baca Selanjutnya

Khofifah: Semoga Madura Mart "Pintunya Rusak", Biar Buka Terus

Tags:

Polres Malang Pengedar Sabu Ngajum Kabupaten Malang SABU

Berita lainnya oleh Gumilang

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H