Polres Malang Amankan Pelaku Penganiayaan Supeltas Difabel di Karangploso

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

30 Okt 2024 10:05

Thumbnail Polres Malang Amankan Pelaku Penganiayaan Supeltas Difabel di Karangploso
MR, pelaku penganiaya Supeltas Difabel di Karangploso ketika diperiksa polisi, 30 Oktober 2024. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Seorang pria berinisial MR (25) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang diamankan Polres Malang. MR diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap Supeltas Difabel di SPBU Kendalsari Karangploso yang berinisial WH (41).

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan peristiwa pemukulan terhadap Supeltas Difabel tersebut viral di Media Sosial (Medsos).

"Masih kami dalami motifnya,” ujarnya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, peristiwa pemukulan terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024. sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Saat insiden berlangsung, korban WH (41) yang kesehariannya bekerja sebagai Supeltas sedang beristirahat di trotoar depan SPBU Kendalsari, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Tiba-tiba, tiga pria yang mengendarai motor Honda Verza mendekati korban. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku yang mengenakan jaket biru langsung melakukan pemukulan terhadap WH.

Korban yang menyandang disabilitas, tidak mampu melawan dan terpaksa menerima tindakan kekerasan tersebut. Usai melakukan aksinya, ketiga pria tersebut melarikan diri kearah Barat.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah," jelas mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut.

Baca Juga:
Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Merespons informasi di media sosial, kata ia, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari korban serta membuat laporan resmi termasuk pengantar visum.

AKP Dadang mengungkapkan, proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif MR serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.

Tersangka MR kata ia, juka terbukti bersalah terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (*)

Baca Sebelumnya

Terkait Dugaan Hutang Rp17 Miliar, Ini Kata Tolak Atin Mantan Anggota DPRD Situbondo

Baca Selanjutnya

Hari Oeang RI 2024, Direktur Bank Sampang Syaifullah Asyik: Uang Sendiri Bukti Kemandirian Bangsa

Tags:

Polres Malang Penganiayaan Supeltas Karangploso Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar