Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Pencurian 91 Meteran Air, Rugikan Perumdam Rp32 Juta

16 Agustus 2025 16:18 16 Agt 2025 16:18

Thumbnail Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Pencurian 91 Meteran Air, Rugikan Perumdam Rp32 Juta
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menunjukkan barang bukti kasus pencurian meteran air Perumdam Tirta Mahameru, Sabtu, 16 Agustus 2025. (Foto: Abdul Fatah/Ketik)

KETIK, LUMAJANG – Polres Lumajang berhasil meringkus dua dari empat pelaku pencurian meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru. Kedua pelaku ditangkap setelah beraksi di 91 titik di Kabupaten Lumajang, menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Dua tersangka yang ditangkap adalah inisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari. Sementara itu, dua pelaku lain berinisial NR dan satu orang yang belum teridentifikasi masih berstatus buron.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Perumdam Tirta Mahameru melaporkan kehilangan 91 unit meteran air sejak April 2025. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp32.760.000. Lokasi pencurian tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro.

“Atas laporan ini, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku. Namun, dua pelaku lainnya masih buron dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolres, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa, 29 Juli 2025. Tersangka BS ditangkap lebih dulu di Alun-Alun Lumajang sekitar pukul 21.00 WIB, disusul JP yang diringkus dua jam kemudian di rumahnya. Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

"Mereka mengaku telah mencuri meteran air di enam lokasi berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh," jelas AKBP Alex Sandy Siregar.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa para pelaku tidak bekerja sendirian. BS mengaku beraksi seorang diri di lima lokasi, sementara JP beraksi bersama NR yang kini masuk DPO.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang masih belum teridentifikasi. Mereka semua telah kami tetapkan sebagai DPO," ujar Kapolres.

Dalam penangkapan ini, Polres Lumajang juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, serta lima unit meter air yang tertinggal di lokasi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Plt Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Lumajang, Khoirul Anam, menyampaikan terima kasih kepada Polres Lumajang, yang dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku pencurian meter air ini.

“Kami sangat berterima kasih atas penangkapan pelaku pencurian meter air ini, dan berharap tidak ada lagi pencurian serupa terhadap pelanggan kami di Lumajang,” kata Khoirul Anam.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Lumajang Perumdam Tirta Mahameru Khoirul Anam Plt Dirut PDAM berita lumajang hari ini Lumajang meteran air