KETIK, KENDAL – Sebagai langkah proaktif menjaga kondusifitas wilayah menjelang bulan suci Ramadan, Polres Kendal melakukan pemusnahan ratusan ons barang bukti bahan peledak pembuat petasan.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di kawasan Quarry atau tambang galian C Pal 15, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, pada Selasa, 24 Februari 2026 pagi.
Dipilihnya lokasi tambang yang jauh dari pemukiman warga ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan meminimalisir dampak getaran bagi masyarakat sekitar. Proses pemusnahan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Agus Santoso, S.H., selaku Dantim Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng, dengan melibatkan tujuh personel ahli penjinak bom.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyach, S.H., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kendal, Ajun Jaksa Madya Novita Nugraheni Sembodo, S.H.
Adapun rincian bahan kimia berbahaya yang dimusnahkan meliputi:
- Aluminium Powder: 94,2 ons
- Belerang: 60,5 ons
- Potassium Chlorate: 69,8 ons
- Obat Petasan Jadi: 113,2 ons
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyach, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memitigasi risiko ledakan yang dapat mengancam nyawa.
"Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat oleh tim ahli dari Brimob. Kami ingin memastikan bahwa bahan berbahaya ini tidak lagi disalahgunakan," tegas Ipda Dewo di lokasi kegiatan.
Menjelang Ramadan, pihak kepolisian juga memberikan atensi khusus terhadap aktivitas pembuatan petasan yang kerap meningkat. Ipda Dewo memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak.
"Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mencoba-coba meracik, menyimpan, apalagi menyalakan petasan. Mari kita isi bulan Ramadan nanti dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif yang bermanfaat bagi sesama, bukan dengan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (*)
