Polres Jombang Selidiki Hilangnya Combine Harvester Bantuan DPRD Jatim

21 Januari 2026 10:48 21 Jan 2026 10:48

Thumbnail Polres Jombang Selidiki Hilangnya Combine Harvester Bantuan DPRD Jatim

Ilustrasi alsintan combine harvester (Foto: Kementerian Pertanian)

KETIK, JOMBANG – Hilangnya bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kini melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyalahgunaan bantuan satu unit combine harvester merek Bimo 110 yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada akhir 2024 lalu.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, penyidik tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang serta pengalihan aset negara dalam penyaluran bantuan pertanian tersebut.

“Hingga saat ini kami telah memeriksa enam orang saksi. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara,” kata AKP Dimas Robin, Rabu 21 Januari 2026.

Kasus ini mencuat setelah combine harvester yang seharusnya diterima Kelompok Tani (Poktan) Mojosari dilaporkan tidak berada dalam penguasaan petani penerima manfaat. Mesin panen itu disebut hilang sebelum sempat dimanfaatkan oleh kelompok tani sebagaimana tercantum dalam proposal bantuan.

Informasi yang berkembang menyebutkan, bantuan alsintan tersebut diduga diperjualbelikan oleh Kepala Desa Sumbersari. Combine harvester jenis MAXXI Bimo 110 itu disebut telah dijual kepada almarhum H Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.

Kepala Desa Sumbersari, Harianto, diduga menjadi pihak yang mengalihkan kepemilikan alat pertanian tersebut, meski statusnya merupakan barang milik negara yang diperuntukkan bagi kelompok tani penerima manfaat.

Salah satu anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan alsintan direalisasikan, pihak desa sempat meminta data kelompok tani kepada Poktan Mojosari sebagai kelengkapan administrasi.

Namun, setelah menunggu beberapa bulan, bantuan combine harvester yang tiba di desa tidak pernah diserahkan kepada kelompok tani sebagaimana mestinya.

“Alat itu tidak diberikan ke kelompok tani. Justru pihak desa meminta uang Rp 200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Hingga kini, polisi memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan alsintan di Jombang terus berlanjut. Aparat berkomitmen mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (*)

Tombol Google News

Tags:

alsinta jombang polres jombang alsinta hilang jombang