KETIK, GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp52,9 juta. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi penangkapan di wilayah Malang, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian di Jalan Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, memimpin langsung proses penyelidikan hingga penangkapan para pelaku pada Rabu, 29 April 2026.
Kasus ini berawal pada 22 April 2026, ketika korban berinisial NA (29), warga Kediri, yang bekerja sebagai sales susu UHT, dihubungi oleh salah satu pelaku melalui Facebook. Pelaku yang diketahui berinisial AP berpura-pura ingin membeli produk susu.
"Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, di mana pelaku menggunakan nomor tertentu dan mengaku bernama RW. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengklaim memiliki usaha MBG di Gresik," ujarnya.
Baca Juga:
Lari ke Kalimantan, Tersangka Penipuan SK ASN Gresik Berhasil DiringkusSetelah terjadi kesepakatan, korban diminta mengirimkan barang berupa 400 dus susu UHT dan 88 dus minyak goreng dengan total nilai mencapai Rp54,8 juta.
Pada 24 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, korban bersama suaminya dan seorang sopir mengirimkan barang dari Kediri ke lokasi yang telah ditentukan di Jalan Leran, Manyar, Gresik.
"Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai RW serta sejumlah pekerja bongkar muat. Sebagian besar barang diturunkan di lokasi tersebut," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan BPKB di Gresik Naik ke Tahap PenyidikanNamun, pelaku kemudian meminta sisa barang diantar ke lokasi lain. Dalam perjalanan, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi. Saat korban kembali ke lokasi awal, seluruh barang yang telah diturunkan juga sudah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp52.975.000 dan melaporkannya ke Polres Gresik.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Terminal Arjosari, Malang. Ketiganya berinisial RW (34) asal Lamongan, AS (30) warga Surabaya, dan AP (24) warga Surabaya.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi L-4229-ACO, dua unit telepon genggam, serta rekaman CCTV," ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap transaksi jual beli, terutama yang dilakukan melalui media sosial, guna menghindari kejadian serupa," pungkasnya.(*)