KETIK, GRESIK – Tim Resmob Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pencurian pakaian dalam perempuan di wilayah Kabupaten Gresik. Pelaku diketahui bernama RAS (27), warga Lamongan.
"Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik," ujar Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
"Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 nopol S-3523-JDC, satu helm warna putih, satu jaket hoodie warna hitam, satu sandal selop hitam–putih," sambungnya.
Selain itu, satu pakaian warna merah hitam, satu pakaian dalam warna merah maroon, dan satu pakaian dalam warna abu-abu, turut disita sebagai barang bukti.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria berjaket hitam, berhelm putih, dan mengendarai Honda Scoopy merah maroon mengambil pakaian dalam milik DAS, warga Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa dirinya mencuri pakaian dalam milik korban. Hasil curiannya tersebut kemudian disimpan di kamar rumahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam yang bersifat privasi. Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.
