Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Pil Koplo

Jurnalis: Haryono
Editor: Muhammad Faizin

12 Apr 2025 21:30

Thumbnail Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Pil Koplo
AK (31) tersangka pengedar pil koplo yang ditangkap Satrekoba Polres Bondowoso (Humas Polres Bondowoso for Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Salah satu perusak anak bangsa adalah Narkotika, sebab itu para orang tua harus benar-benar menjaga anak-anaknya dengan pergaulan bebas. Karena Narkotika bisa merusak masa depan serta penerus bangsa ini. 

Seperti yang telah diungkap oleh Polres Bondowoso Unit Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pria yang diduga dengan sengaja mengedarkan Narkotika jenis Pil berlogo Y. Diketahui bahwa Tersangka tersebut atas nama Inisial AK (31) yang beralamatkan di Dusun Beddian Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darusholah Kabupaten Bondowoso. 

"Tepatnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa diduga terjadi peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart khasiat dan mutu di wilayah Hukum Polres Bondowoso, " terang Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Iptu Nurudin. 

Mendapat informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga kemudian pada Jumat, 11 April 2025, sekira jam 15.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

Baca Juga:
Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

"Kita amankan pria berinisial AK di Dusun Beddian, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darussholah, karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y dan logo DMP dengan cara membeli atau kulak dari Kecamatan Kalisat, Jember untuk kemudian dijual lagi di Bondowoso," ungkapnya.

Pil logo Y sebanyak 1 box isi 92 butir dengan harga Rp. 130.000,- sedangkan pil logo DMP isi 8 butir dengan harga Rp. 10.000.

Dalam kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang diantaranya pil logo Y dan pil logo DMP dan dalam peredaran sediaan farmasi tersebut pelaku tidak memiliki kewenangan atau tidak berkompeten melakukan perbuatan tersebut, semata - mata hanya ingin mendapat keuntungan.

"Selanjutnya pelaku AK beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Atas tindakan tersangka AK dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Subs Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Baca Sebelumnya

Sambinar Terpilih Jadi Presiden IFPC Periode 2025-2028

Baca Selanjutnya

Bulog Kunjungi Mitra Penggilingan Bersama Dandim dan Wakapolres Bondowoso

Tags:

Bondowoso Pil berlogo Y koplo narkoba Polres Bondowoso Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono Dusun Beddian Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darussholah

Berita lainnya oleh Haryono

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

9 April 2026 19:02

WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

8 April 2026 22:31

Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar