Polres Blitar Terus Komitmen Bongkar Jaringan Narkoba

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Rahmat Rifadin

12 Sep 2025 16:48

Thumbnail Polres Blitar Terus Komitmen Bongkar Jaringan Narkoba
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman bersama jajaran dalam pers rilis, Jumat 12 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Dalam kurun waktu Juli hingga awal September 2025, sedikitnya puluhan gram sabu dan ribuan butir pil dobel L (okerbaya) berhasil diamankan dari tangan para tersangka.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam pers rilis, Jumat 12 September 2025, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil serangkaian operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk Kabupaten Blitar, Tulungagung, hingga Kediri.

Dari operasi pada Juli–Agustus 2025, polisi meringkus Muh Ilham Alghifari Ardiyansyah alias Ndol (21), Mochamad Alif Firmansyah alias Pimon (21), serta kakak beradik Bagas Khoirun Ikhsan (17)dan Bagus Firmansyah alias Bedu (22).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 31,36 gram sabu beserta alat hisap, timbangan elektrik, hingga catatan transaksi narkoba. “Para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah yang beroperasi di Tulungagung dan Blitar,” jelas AKBP Arif.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Selain itu, dalam pengembangan lain di Selopuro dan Wlingi, polisi juga menangkap Edy Rohman Deny (41), Antok Sugiarto alias Basir (35), dan Wahyu Agung Prasetyo alias Mas B (38) dengan total barang bukti sabu 9,18 gram.

Tak hanya sabu, Satresnarkoba juga berhasil membongkar peredaran sediaan farmasi terlarang jenis pil dobel L.

• Dari tangan Taufik Wijaya alias Topik (23) dan Andika Candra Setiawan alias Kacong (31), polisi menyita 353 butir pil dobel L.

• Dari Joko Nanang Sutrisno alias Joker (37) dan Amad Yasin alias Coro (39), petugas menemukan 889 butir pil dobel L.

Baca Juga:
Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

• Kasus terbesar, terjadi pada Senin (8/9/2025) di Srengat dan Kota Blitar, di mana Meliano Yanwar alias Melon (25) dan Avandi Leo Suganda alias Pete (27) ditangkap dengan barang bukti 959 butir pil dobel L siap edar.

“Total dari seluruh kasus, Polres Blitar mengamankan lebih dari 2.200 butir pil dobel L hanya dalam waktu kurang dari dua bulan,” ungkap AKBP Arif.

Para tersangka kini mendekam di tahanan Polres Blitar. Untuk kasus sabu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, bahkan pidana mati atau seumur hidup.

Sementara untuk kasus peredaran pil dobel L, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Polres Blitar melalui jajaran Satresnarkoba Polres Blitar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal. Sebanyak 1.750 botol arak berbagai ukuran diamankan dari sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin (8/9/2025) malam.

Tersangka berinisial MAM (25), warga Kecamatan Garum, yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap saat mengangkut puluhan kardus berisi arak tanpa izin edar. Dari penggeledahan, polisi menemukan 35 kardus berisi masing-masing 50 botol arak.

Kapolres Blitar melalui Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya distribusi miras ilegal. “Barang bukti langsung kami amankan dan pelaku bersama truk pengangkut dibawa ke Mapolres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 424 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara serta denda hingga Rp10 juta. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Blitar menegaskan pihaknya akan terus gencar menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba maupun obat terlarang. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi.

“Peredaran sabu dan pil dobel L sangat merusak generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak segan melapor apabila mengetahui adanya indikasi transaksi narkoba,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Konten Berdampak Bisa Jadi Opsi Solusi Hadapi Kompetisi Era Disrupsi Digital

Baca Selanjutnya

Bupati Warsubi dan Kakanwil Ditjenpas Jatim Resmikan Ponpes Al-Muhajirin di Lapas Jombang

Tags:

Polres Blitar Blitar Kabupaten Blitar narkoba Narkotika miras SABU Pil tersangka pelaku

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar