Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Pelunasan Kredit Kendaraan Bermotor

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

17 Jan 2025 13:40

Thumbnail Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Pelunasan Kredit Kendaraan Bermotor
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan, 17 Januari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana pelunasan kredit kendaraan bermotor yang menimbulkan kerugian hingga Rp36,5 juta bagi korban.

Kasus ini diungkapkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., di Mapolres Blitar Kota pada Jumat 17 Januari 2025.

Kapolres menjelaskan, tersangka, Andhik Wahyudiana (48), warga Dusun Glagah, Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menyamar sebagai kepala investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yayasan Konsumen Berdaya Abadi.

Tersangka menawarkan jasa pelunasan khusus kredit kendaraan korban di kantor BFI Finance Blitar. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan kartu identitas sebagai wartawan Genus Post dan surat kuasa palsu atas nama yayasan tersebut.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

“Tersangka meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi dan biaya pelunasan kredit, dengan total Rp36,5 juta. Namun, uang yang diterima tersangka tidak pernah dibayarkan ke BFI Finance, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP Titus.

Kasus ini bermula pada September 2023, ketika tersangka mendatangi rumah korban, Nanang Astrianto (52), pedagang asal Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Tersangka meyakinkan korban untuk mempercayakan pengurusan pelunasan kredit kepada dirinya. Korban menyerahkan uang secara bertahap, melalui transfer sebesar Rp1,5 juta dan tunai Rp35 juta.

Pada 17 Oktober 2023, tersangka mengambil uang tunai Rp35 juta dari istri korban, Yuni Puji Astuti, dengan alasan pembayaran harus dilakukan melalui dirinya. Namun, setelah beberapa hari, korban menerima pemberitahuan dari pihak BFI Finance bahwa pelunasan belum dilakukan.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu ketika uang yang diserahkan kepada tersangka tidak digunakan untuk pelunasan. Akibatnya, korban terpaksa membayar ulang biaya pelunasan sebesar Rp35 juta menggunakan uang pribadi.

Satreskrim Polres Blitar Kota telah menangkap tersangka pada 13 Januari 2025. Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tambah AKBP Titus.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat kuasa palsu dan dokumen terkait pelunasan, sip bukti transfer ke rekening tersangka, identitas palsu tersangka sebagai kepala investigasi LPK Yayasan Konsumen Berdaya Abadi dan wartawan Genus Post dan sebuah ponsel merk Vivo milik tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak ketiga untuk pelunasan kredit atau transaksi keuangan lainnya.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan jasa serupa.(*)

Baca Sebelumnya

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian 14 Tabung Gas LPG 3 Kg

Baca Selanjutnya

Dinkes Kota Batu Tingkatkan Pengawasan ISPA untuk Cegah HMPV

Tags:

Blitar Polres Blitar Kota Kota Blitar penipuan Penggelapan tersangka Ungkap kasus

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar