Polres Blitar Kota Tetapkan Menantu di Wonodadi Tersangka Pembunuhan Mertua, Motif Dendam

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Fisca Tanjung

28 Jan 2026 09:50

Thumbnail Polres Blitar Kota Tetapkan Menantu di Wonodadi Tersangka Pembunuhan Mertua, Motif Dendam
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo bersama jajaran saat tunjukkan barang bukti, Rabu 28 Januari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Pelaku diketahui merupakan menantu korban sendiri.

Tersangka berinisial NV (21) ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap mertuanya, Sariyah (70). Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 dan menggegerkan warga sekitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan, aksi pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah lama dipendam tersangka. NV mengaku kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban, mulai dari dimarahi hingga diusir dari rumah.

Kasus ini terungkap setelah anak korban, Yulfa Nurohman (40), pulang dari tempat kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Setibanya di rumah, ia mendapati sang ibu tergeletak tak bernyawa di dalam kamar dengan kondisi bersimbah darah. Pada tubuh korban ditemukan luka tusukan di bagian leher.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wonodadi dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui pertengkaran antara korban dan tersangka sempat terjadi sekitar pukul 19.30 WIB sebelum peristiwa pembunuhan.

“Tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban menggunakan tangan dan bantal, kemudian menusuknya dengan gunting,” terang Kapolres saat konferensi pers.

Usai melakukan aksinya, NV melarikan diri dengan membawa anaknya. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di leher yang menyebabkan asfiksia atau kehabisan napas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting yang digunakan pelaku, sprei, bantal, selimut, pakaian korban dan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Atas perbuatannya, NV dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca Sebelumnya

Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Pakar Ungkap Kemungkinan Kesalahan Prosedur Navigasi di saat Cuaca Buruk

Baca Selanjutnya

Merawat Bumi Pertiwi, Anggota DPRD Banyuwangi Desi Prakasiwi Gelar Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan

Tags:

pembunuhan Blitar Kabupaten Blitar Menantu Mertua tersangka Polres Blitar Kota

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar