‎Polres Batu Tetapkan Kakek 69 tahun Tersangka Pencabulan Santri di Kota Batu  ‎

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

23 Mei 2025 14:15

Thumbnail ‎Polres Batu Tetapkan Kakek 69 tahun Tersangka Pencabulan Santri di Kota Batu   ‎
‎Ilustrasi kekerasan pada anak. (Grafis: Rihad Kumala/Ketik.co.id) ‎

KETIK, BATU – ‎‎Polres Batu menetapkan AMH (69) tahun sebagai tersangka pencabulan kepada santriwati yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

‎Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, AMH ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan intensif, hasil visum dan keterangan korban.

‎"Tersangka AMH adalah warga Kecamatan Babat Lamongan dan juga tinggal di Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” katanya, Jumat 23 Mei 2025.

‎Tidak hanya itu, urai Kapolres, pihaknya juga telah meminta keterangan dari 6 orang saksi. Ada juga keterangan ahli kemudian surat hasil visum at repertum yang pertama dan kedua.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

‎Dikatakannya, korban memberikan keterangan dengan konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci atau saksi mahkota dalam penegakan hukum anak.

‎"Tersangka AMH bukanlah pengurus atau guru pondok pesantren, melainkan hanya seorang kerabat pemilik pesantren. Yang bersangkutan adalah murni tamu," urainya.

‎Ada dua korban dalam kasus pencabulan tersebut. Yaitu seorang santriwati berumur 10 tahun, warga Jember dan santriwati umur 7 tahun, warga Probolinggo. 

‎Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura mengajarkan istinja kepada korban saat buang air kecil. Di situlah korban melakukan pencabulan kepada kedua korban.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

‎"Yang bersangkutan melakukan pembersihan ketika korban buang air kecil. Yang bersangkutan tidak punya hak. Secara etika juga tidak tepat untuk melakukan itu," jelasnya.

‎Atas perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan tersangka, polisi menetapkan pasal 82 untuk pasal 76 huruf E dari undang-undang 35 tahun 2014 perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka berpotensi diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

‎"Untuk tersangka tidak kami tahan karena pertimbangan usia. Pihak keluarga juga menjamin kalau tersangka tidak akan ke mana-mana," tegas Kapolres.

‎Untuk informasi, pencabulan yang terjadi pada September 2024 itu sempat menghebohkan masyarakat karena terjadi di lingkungan pondok pesantren. 

‎Tidak hanya itu, kasus tersebut juga diwarnai pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM perlindungan anak kepada pihak pondok pesantren. Kini kedua oknum tersebut telah menjadi tersangka dan ditahan Polres Batu.(*)

Baca Sebelumnya

Catat! Ini Sebaran 63 Titik Pembangunan Sekolah Rakyat

Baca Selanjutnya

Dari Kolaborasi Bisnis, Sekum HIPMI Pasuruan Sebut Fandy Layak Jadi Ketua BPC HIPMI Jember

Tags:

Kota Batu PENCABULAN Polres Batu pondok pesantren Kecamatan Bumiaji

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar