Polisi Sebut Aksi Bom Molotov di DPRD Kota Malang Atas Perintah Orang Tak Dikenal

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Rahmat Rifadin

26 Sep 2025 18:05

Thumbnail Polisi Sebut Aksi Bom Molotov di DPRD Kota Malang Atas Perintah Orang Tak Dikenal
Polresta Malang Kota mengungkap pelaku pembawa bom molotov di DPRD Kota Malang, 26 September 2025. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Warga Kota Malang sempat dihebohkan dengan dugaan aksi pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Malang pada  1 September 2025 malam. Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui aksi yang dilakukan oleh YAP warga Karangploso itu atas perintah dari orang tak dikenal.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin menjelaskan saat ini masih melakukan identifikasi terhadap orang tersebut.

"Kalau orang yang nyuruh masih kita identifikasi. Termasuk ciri-ciri orang tersebut masih dalam pendalaman," ujarnya, Jumat 26 September 2025.

Polresta Malang Kota juga telah mengamankan dan menetapkan YAP sebagai tersangka. Ia menjelaskan YAP diberhentikan oleh orang tak dikenal dan disuruh untuk membakar tembok DPRD Kota Malang.

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

"YAP diberhentikan oleh seseorang yang tidak dikenal. Awalnya menanyakan mau ikut demo, dijawab iya. Kemudian disuruh untuk membakar tembok DPR sehingga diberikan botol air mineral yang berukuran 500 ml berisi pertalite," jelasnya.

Ketika YAP telah berada di sisi utara Gedung DPRD Kota Malang, gerak geriknya tercium oleh warga berjaga di sekitar lokasi. Warga dan petugas keamanan di Balai Kota Malang langsung mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Sejumlah uang diterima oleh pelaku dan diserahkan oleh orang yang tidak dikenal. Masih kita upayakan untuk identifikasi. Namun sampai saat ini masih berproses. Uangnya Rp20.000 dengan pecahan Rp10.000, Rp5000, Rp2000, Rp2000, Rp1000," jelasnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 botol air mineral 600ml berisi bahan bakar minyak, Hp, 1 buah tas, uang Rp20.000 dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

"Saat ini tidak bisa kita tampilkan karena masih kita kirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

DPC PKB Bangkalan Konsisten Dukung Kepemimpinan Lukman Fauzan hingga Akhir Periode

Baca Selanjutnya

Pemerintah Kabupaten Tulungagung Meriahkan Jatim Sportif Festival 2025 Peringati Haornas Ke-42

Tags:

bom molotov Polresta Malang Kota Kota Malang Demo Kota Malang Anarkis

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar