Polisi Sebut Aksi Bom Molotov di DPRD Kota Malang Atas Perintah Orang Tak Dikenal

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Rahmat Rifadin

26 Sep 2025 18:05

Thumbnail Polisi Sebut Aksi Bom Molotov di DPRD Kota Malang Atas Perintah Orang Tak Dikenal
Polresta Malang Kota mengungkap pelaku pembawa bom molotov di DPRD Kota Malang, 26 September 2025. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Warga Kota Malang sempat dihebohkan dengan dugaan aksi pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Malang pada  1 September 2025 malam. Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui aksi yang dilakukan oleh YAP warga Karangploso itu atas perintah dari orang tak dikenal.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin menjelaskan saat ini masih melakukan identifikasi terhadap orang tersebut.

"Kalau orang yang nyuruh masih kita identifikasi. Termasuk ciri-ciri orang tersebut masih dalam pendalaman," ujarnya, Jumat 26 September 2025.

Polresta Malang Kota juga telah mengamankan dan menetapkan YAP sebagai tersangka. Ia menjelaskan YAP diberhentikan oleh orang tak dikenal dan disuruh untuk membakar tembok DPRD Kota Malang.

Baca Juga:
UAS: Keteladanan Orang Tua, Kunci Anak Cintai Allah

"YAP diberhentikan oleh seseorang yang tidak dikenal. Awalnya menanyakan mau ikut demo, dijawab iya. Kemudian disuruh untuk membakar tembok DPR sehingga diberikan botol air mineral yang berukuran 500 ml berisi pertalite," jelasnya.

Ketika YAP telah berada di sisi utara Gedung DPRD Kota Malang, gerak geriknya tercium oleh warga berjaga di sekitar lokasi. Warga dan petugas keamanan di Balai Kota Malang langsung mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Sejumlah uang diterima oleh pelaku dan diserahkan oleh orang yang tidak dikenal. Masih kita upayakan untuk identifikasi. Namun sampai saat ini masih berproses. Uangnya Rp20.000 dengan pecahan Rp10.000, Rp5000, Rp2000, Rp2000, Rp1000," jelasnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 botol air mineral 600ml berisi bahan bakar minyak, Hp, 1 buah tas, uang Rp20.000 dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga:
Resmi Jabat Kalapas Malang, Christo Victor Nixon Siap Lanjutkan Program Strategis Teguh Pamuji

"Saat ini tidak bisa kita tampilkan karena masih kita kirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik. Dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

DPC PKB Bangkalan Konsisten Dukung Kepemimpinan Lukman Fauzan hingga Akhir Periode

Baca Selanjutnya

Pemerintah Kabupaten Tulungagung Meriahkan Jatim Sportif Festival 2025 Peringati Haornas Ke-42

Tags:

bom molotov Polresta Malang Kota #Kota Malang Demo Kota Malang Anarkis

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

19 April 2026 11:12

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

18 April 2026 17:12

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

18 April 2026 15:52

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

17 April 2026 20:48

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

17 April 2026 20:30

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

Inovasi Humanis! Lapas Perempuan Malang Sajikan Sensasi Makan Ala Pujasera untuk Warga Binaan

17 April 2026 19:10

Inovasi Humanis! Lapas Perempuan Malang Sajikan Sensasi Makan Ala Pujasera untuk Warga Binaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda