KETIK, BLITAR – Polemik internal mewarnai operasional SPPG Sananwetan Gedog 3 di Kota Blitar. Heru, yang sebelumnya menjalankan peran sebagai Mitra atau pemilik dapur sekaligus PIC dapur, mempersoalkan keputusan Yayasan Sri Narendra Boga yang menyatakan dirinya tidak lagi menjadi bagian dari yayasan maupun PIC SPPG tersebut.

Heru mengaku telah menjalankan peran sebagai mitra selama lebih dari tujuh bulan. Namun, terhitung sejak 28 Agustus 2026, status dan kewenangannya di SPPG Sananwetan Gedog 3 disebut dihentikan secara sepihak oleh pihak yayasan.

“Selama ini lebih dari tujuh bulan saya menjadi mitra, namun per tanggal 28 Agustus 2026 kemarin secara sepihak dari Yayasan Sri Narendra Boga, saya tidak dianggap sebagai mitra lagi,” ujar Heru, Sabtu 19 September 2026.

Menurut Heru, persoalan tersebut bukan sekadar pergantian PIC, tetapi menyangkut status dan hubungan kerja sama yang selama ini berjalan dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia pun membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila polemik tidak menemukan penyelesaian.

Baca Juga:
Tanggapi Usulan MBG Dikelola Kantin Sekolah, Moreno Soeprapto: Setuju, Tapi Belum Semua Kantin Siap

“Jika terus seperti ini saya akan menuntut secara hukum terkait polemik ini, bahkan bisa saya tutup saya gembok lho,” imbuhnya.

Mulai tanggal 3 September 2026, kata Heru, posisi dirinya sebagai PIC telah digantikan oleh istri salah satu oknum polisi, rekan dari Yayasan Sri Narendra Boga.

Di sisi lain, Yayasan Sri Narendra Boga memiliki penjelasan berbeda mengenai posisi Heru. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Yayasan Sri Narendra Boga, Sri Sunaryati, tertanggal 28 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, yayasan menyatakan bahwa sejak 27 Agustus 2026 Heru bukan lagi bagian, pengurus, anggota, perwakilan maupun pihak yang memiliki kewenangan atas nama Yayasan Sri Narendra Boga.

Baca Juga:
Imbas Dugaan Keracunan MBG, Operasional SPPG Cik Ditiro Blitar Ditutup Sementara

Surat itu juga secara tegas menyebut Heru bukan lagi PIC Dapur SPPG Sananwetan Gedog 3.

Pihak yayasan menerangkan bahwa selama ini Heru dalam kapasitas sebagai PIC disebut hanya berperan sebagai pengawas dapur. Yayasan juga menyatakan Heru tidak memiliki akses langsung terhadap akun VA Maker karena akun tersebut berada di bawah penguasaan yayasan.

“Heru sebagai PIC hanya sebatas pengawas dapur, dan tidak dapat akses langsung ke akun VA Maker. Akun VA Maker dipegang langsung oleh Yayasan, HERU hanya sebatas mengetahui untuk maker operasional harian dapur,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Yayasan Sri Narendra Boga juga menyatakan tidak pernah meminta konsorsium atau investasi maupun melakukan penjualan SPPG kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Ketua Yayasan.

Dalam surat yang sama, yayasan menegaskan bahwa segala tindakan, pernyataan, perjanjian maupun kegiatan yang dilakukan Heru setelah tidak lagi memiliki kewenangan tidak mewakili dan tidak menjadi tanggung jawab Yayasan Sri Narendra Boga, kecuali terdapat persetujuan atau surat kuasa tertulis yang sah dari pihak yayasan.

Surat tersebut ditandatangani Sri Sunaryati selaku Ketua Yayasan Sri Narendra Boga di Blitar pada 28 Agustus 2026.

Sementara itu, pihak SPPI yang berada di SPPG Sananwetan Gedog 3 memilih tidak masuk terlalu jauh dalam polemik internal antara Heru dan pihak yayasan.

Rahmad, selaku perwakilan SPPI dari SPPG Sananwetan Gedog 3, mengatakan persoalan tersebut merupakan ranah internal sehingga pihaknya tidak berada pada posisi untuk membela salah satu pihak.

“Mengenai polemik internal di SPPG Sananwetan Gedog 3, saya sebagai wakil dari BGN tidak diperbolehkan untuk ikut campur maupun membela salah satu pihak,” ujar Rahmad.

Menurutnya, yang terpenting saat persoalan tersebut masih bergulir adalah memastikan polemik internal tidak berdampak terhadap keberlangsungan distribusi program MBG kepada masyarakat.

“Jadi, harapannya polemik ini harus segera selesai dan tidak mengganggu program distribusi MBG ke penerima manfaat,” pungkasnya.

Dengan demikian, polemik SPPG Sananwetan Gedog 3 saat ini mempertemukan dua versi mengenai posisi Heru. Heru menyatakan dirinya selama ini berstatus sebagai mitra dan mempersoalkan penghentian tersebut, sedangkan Yayasan Sri Narendra Boga melalui surat tertulis menyatakan Heru sejak 27 Agustus 2026 tidak lagi memiliki kedudukan maupun kewenangan sebagai PIC.

Tanpa menerangkan secara rinci apa kesalahan dari Heru yang selama ini menjadi PIC sekaligus pemilik dapur SPPG Sananwetan Gedog 3.

Persoalan tersebut kini berpotensi berlanjut apabila tidak ditemukan titik temu antara kedua pihak. Sementara di tengah polemik tersebut, operasional dan distribusi MBG kepada penerima manfaat menjadi hal yang diharapkan tetap berjalan tanpa terganggu.

Sementara itu, Sri Sunaryati selaku Ketua Yayasan Sri Narendra Boga saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, pihaknya menjelaskan bahwa Heru bukanlah pemilik dapur.

"Masalahnya banyak Pak, Heru bukan pemilik dapur lho," pungkasnya.