Polemik Pergeseran Suara Partai NasDem di Kota Madiun, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jurnalis: Kurniawan
Editor: Mustopa

18 Jul 2024 05:08

Thumbnail Polemik Pergeseran Suara Partai NasDem di Kota Madiun, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Mantan ketua Bawaslu kota Madiun Kokok Heru Purwoko / Kurniawan (foto : ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Polemik pergeseran suara yang dialami oleh Tutik Endang Sri Wahyuni, caleg partai NasDem dapil Madiun Kota IV Kecamatan Manguharjo menambah citra buruk bagi penyelenggara pemilu.

Ungkapan tersebut disampaikan Kokok HP mantan anggota KPU periode 2009 - 2014 yang juga anggota Panwaslu periode 2016-2018 dan Ketua Bawaslu periode 2018 - 2023.

Kokok HP mengatakan, selama bertugas di KPU, baru kali ini ada kejadian pergeseran suara. Saat masih menjadi anggota KPU, ia selalu menekankan Bimtek yang benar dan ketat agar tidak terjadi pelanggaran. Begitupun di Bawaslu menekankan kebenaran untuk mengawasi jalanannya pemilu. 

"Ya baru ini begitu gugatan Ibu Tutik dikabulkan oleh DPP partai NasDem, pergeseran suara terbukti ada surat pemecatan. Ya sudah masyarakat akan menilai bagaimana kinerja penyelenggara, satu lagi citra penyelenggara makin terpuruk," kata Kokok HP kepada Ketik.co.id Kamis (18/7/2024). 

Baca Juga:
Viral Video Ketua Partai di Brebes Nyatakan 'Perang Terbuka' ke Pemkab, Ancam Bikin Chaos

Ada penjelasan menarik dari mantan ketua Bawaslu kota Madiun ini, pergeseran suara itu tidak dapat dilakukan oleh caleg maupun partai, alasannya, dalam Sirekap terdapat password. Pemegang password itu sendiri adalah operator. 

"Coba saya jelaskan singkat ya, caleg maupun partai itu tidak bisa melakukan pergeseran suara, karena dalam Sirekap tersebut terdapat password dan yang pegang password itu operator. Di sini operatornya siapa kan penyelenggara," terangnya. 

Jika terbukti operator ini bermain, lanjut Kokok pastinya akan ada sanksi. Baik pelanggaran etik yang nanti ranahnya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta pelanggaran pidana. 

"Kalau memang terbukti, pasti ada sanksi pelanggaran etik di DKPP dan pelanggaran pidana urusannya di aparat penegak hukum," pungkasnya. 

Baca Juga:
Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Diberitakan sebelumnya, Dodik Rahardiyono caleg terpilih dan belum dilantik dari partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Madiun diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN).

Dodik Rahardiyono caleg partai NasDem dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pergeseran suara. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem no. 141-Kpts/ DPP- NasDem/IV/2024.(*)

Baca Sebelumnya

Calon Independen Gus Jaddin-Arismaya Gagal Maju Pilkada Jember, Tidak Penuhi Syarat Dukungan

Baca Selanjutnya

PUPR Pacitan Paparkan Pentingnya KKPR, Calon Pengusaha Wajib Tahu

Tags:

politik Pemilu pilkada caleg KPU Kota Madiun

Berita lainnya oleh Kurniawan

SMPN 1 Kare Madiun Terpilih Jadi Tuan Rumah Program Kemenkeu Mengajar

8 Oktober 2024 09:34

SMPN 1 Kare Madiun Terpilih Jadi Tuan Rumah Program Kemenkeu Mengajar

Awali Kampanye, Cawali Madiun Maidi Jenguk Pasien di RS

8 Oktober 2024 09:17

Awali Kampanye, Cawali Madiun Maidi Jenguk Pasien di RS

Jumlah RTLH di Kabupaten Madiun Berkurang, Ini Penjelasannya

7 Oktober 2024 20:55

Jumlah RTLH di Kabupaten Madiun Berkurang, Ini Penjelasannya

KAI Daop 7 Madiun Dapat Penghargaan Atas Kontribusi Sosial di Madiun

4 Oktober 2024 17:11

KAI Daop 7 Madiun Dapat Penghargaan Atas Kontribusi Sosial di Madiun

Beri Pengalaman Menyenangkan bagi Tamu, Aston Madiun Gelar Perayaan Hari Batik

4 Oktober 2024 16:00

Beri Pengalaman Menyenangkan bagi Tamu, Aston Madiun Gelar Perayaan Hari Batik

DLH Kota Madiun Uji Emisi Kendaraan Secara  Door to  Door

3 Oktober 2024 21:39

DLH Kota Madiun Uji Emisi Kendaraan Secara Door to Door

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar