KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 20.088 botol minuman beralkohol ilegal hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pada April 2026.
Pemusnahan dilakukan oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama sejumlah instansi terkait di kawasan Jalan Pakri V, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis 11 Juni 2026.
Ribuan botol minuman keras tersebut dihancurkan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan lagi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan dari pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada April 2026 lalu,” ujar Doni.
Baca Juga:
Kesepakatan Tercapai, Lapak Pasar 7 Ulu Palembang Ditata Ulang Tanpa Menggusur PedagangIa menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek dan jenis minuman beralkohol, seperti vodka, minsen, dan kawa-kawa. Seluruhnya disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi minuman beralkohol ilegal.
Menurut Doni, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum setelah adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum.
“Tujuannya agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak kembali masuk ke jalur peredaran ilegal,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Kasus Muara Enim Buka Luka Lama BPK, Arief Budiman: Sedikitnya 12 Auditor Pernah Terseret KorupsiMeski demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Empat tersangka sudah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Doni.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melanggar aturan perdagangan, minuman beralkohol ilegal dinilai berisiko bagi kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan dan standar yang ditetapkan pemerintah.
Oleh sebab itu, kepolisian akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusinya guna mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.(*)